Sebanyak 70 ribu ton tumpukan/stockpile emas hitam alias batu bara disita oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Batu bara yang menggunung ini merupakan hasil penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) /illegal mining di beberapa wilayah di Kukar. Penertiban dilakukan selama 28 hingga 30 Desember 2025.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menyatakan bahwa stockpile ilegal ini merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang, oleh karenanya harus diamankan untuk dilelang sebagai penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, dikutip detikFinance, Rabu (31/12/2025).
Jeffri menambahkan bahwa tumpukan batu bara tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara.
Selanjutnya, ESDM akan menghitung jumlah dan melakukan penilaian kualitas batu bara yang dilaksanakan surveyor dan/atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral," jelas Jeffri.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang terganggu akan keberadaan stockpile ilegal ini. Jeffri menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung Ditjen Gakkum dalam mengamankan potensi kekayaan negara.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)
