Aksi Cabul Bikin Miris: Tokoh Agama hingga ASN Dinsos Kalbar

Kaleidoskop Kalimantan 2025

Aksi Cabul Bikin Miris: Tokoh Agama hingga ASN Dinsos Kalbar

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Rabu, 31 Des 2025 17:30 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan seksal. Foto: Edi Wahyono
Balikpapan -

Serangkaian kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kalimantan sepanjang 2025 menyingkap betapa rentannya lingkungan yang seharusnya aman, justru menjadi tempat beraksi para predator seksual.

Mulai dari tokoh agama, aparatur sipil negara (ASN) panti sosial, hingga keluarga melakukan manipulasi untuk melancarkan aksi bejat yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

Berikut lima kasus kekerasan seksual yang menjadi sorotan selama 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pencabulan di Ponpes Kubu Raya

Pencabulan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kubu Raya, Kalimantan Barat, mencuat dengan keterlibatan pengasuh berinisial NK (40). Perbuatan bejat tersebut berlangsung sejak Januari 2025 dan baru terbongkar pada Mei setelah korban mengaku kepada ayahnya.

NK yang juga mengelola sebuah tempat wisata di Sungai Kakap telah ditahan, meski beberapa kali harus dirawat di rumah sakit karena riwayat penyakit diabetes dan liver. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan tanpa perlakuan khusus.

Pengakuan korban mengungkap bahwa pemerkosaan dilakukan berulang kali, bahkan hampir setiap dua hari sekali, di berbagai lokasi di lingkungan pondok pesantren. Tindakan tersebut terjadi di tempat-tempat seperti perpustakaan, depan televisi, hingga kamar ibu mertua pelaku.

Dalam perkembangan penyidikan, NK ditangkap pada Juni 2025 dan diketahui sempat merayu korban dengan janji akan menikahinya. Hasil pengembangan kasus menunjukkan ada tiga korban, namun hanya satu yang melapor secara resmi.

2. Pendeta Nyambi Ojol Cabuli Bocah

Seorang pendeta yang juga bekerja sebagai driver ojek online di Pontianak, YD (48) dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap penumpangnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Peristiwa terjadi ketika korban diantar ke sekolah.

Diduga korban disentuh pada bagian tubuh sensitif dengan alasan menjaga keseimbangan di motor. Korban yang merasa tidak nyaman langsung menepis tangan pelaku dan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami trauma dan mengaku kepada ibunya bahwa tindakan serupa tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali. Laporan kemudian dibuat oleh orang tua korban, dan polisi bergerak cepat menindaklanjuti.

Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual serta perlindungan anak. Ancaman hukuman yang menanti YD adalah maksimal 15 tahun penjara.

3. Balita Sifilis Diperkosa Paman

Kasus tragis menimpa seorang bocah berusia empat tahun di Pontianak, Kalimantan Barat, yang menjadi korban pemerkosaan hingga tertular penyakit sifilis. Setelah hampir setahun penyelidikan, polisi menangkap AR, paman tiri korban, pada 1 Agustus 2025.

Peristiwa terjadi di rumah AR ketika korban diiming-imingi bermain ponsel. Usai kejadian, korban mengalami demam tinggi dan kemudian dinyatakan positif sifilis oleh pihak rumah sakit.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum, dokumen keluarga, dan pakaian korban. AR kemudian dijerat dengan pasal perlindungan anak serta tindak pidana kekerasan seksual.

Meski demikian, kasus ini menuai kontroversi karena adanya tudingan salah tangkap. Ayah korban menilai pelaku sebenarnya adalah C, sepupu ibu korban, berdasarkan pengakuan anaknya. Namun Polda Kalbar menegaskan penangkapan AR sudah sesuai prosedur.

4. Tujuh Santri di Kukar Dicabuli Setahun

Kasus pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mencuat setelah tujuh santri melaporkan perbuatan bejat seorang ustaz. Aksi tersebut berlangsung selama setahun dengan modus memanfaatkan kedekatan pelaku terhadap para santri.

Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa pelaku melakukan pencabulan di berbagai lokasi, termasuk galeri kaligrafi pondok pesantren. Modus yang digunakan adalah mengajak korban ke tempat tersebut dengan alasan tertentu, lalu melakukan tindakan cabul.

Polisi juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperkuat dugaan tindak kejahatan seksual tersebut. Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak serta tindak pidana kekerasan seksual.

5. ASN Panti Sosial Cabul

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh SU, seorang ASN Dinas Sosial Kalbar yang bertugas di Panti Sosial Anak, mencuat setelah seorang ibu melaporkan bahwa anaknya menjadi korban. Dari pengakuan korban, SU mengajak ke hotel dan melakukan tindakan cabul.

Hasil penyelidikan kemudian menemukan bahwa jumlah korban tidak hanya satu, melainkan enam anak panti yang dititipkan oleh orang tua mereka. Fakta ini memicu desakan publik agar pelaku segera dipecat dari instansi pemerintah.

Polresta Pontianak kemudian menangkap SU dan menahannya untuk proses hukum. Penangkapan dilakukan setelah bukti dan keterangan korban dianggap cukup kuat.

Dalam perkembangan berikutnya, jumlah korban bertambah menjadi tujuh orang. Dari hasil penyidikan, satu korban diketahui mengalami persetubuhan, sementara korban lainnya mengalami pelecehan.

Halaman 2 dari 3
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads