Kuota Internet Hangus Saat Masa Paket Habis, Pasutri Gugat Aturannya ke MK

Nasional

Kuota Internet Hangus Saat Masa Paket Habis, Pasutri Gugat Aturannya ke MK

Tim detikInet - detikKalimantan
Jumat, 02 Jan 2026 16:01 WIB
Ilustrasi koneksi internet.
Ilustrasi internet di ponsel. Foto: dok. Biznet
Jakarta -

Kebijakan operator seluler menghanguskan kuota internet setelah masa berlaku habis digugat oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan suami istri tersebut mengambil langkah gugatan karena merasa dirugikan dengan kebijakan operator tersebut.

Mengutip detikInet, permohonan yang dilayangkan berupa uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Gugatan itu menyebut praktik 'penghangusan kuota internet' merugikan konsumen secara konstitusional.

Sidang perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025 telah masuk ke tahap pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (30/12/2025). Para pemohon diwakili oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut," kata Viktor dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (2/1/2026).

Didi dan Triana sendiri merupakan pekerja online. Didi selaku Pemohon I merupakan pengemudi transportasi daring atau driver online. Sedangkan Triana selaku Pemohon II bekerja sebagai pedagang kuliner daring yang menjual makanan melalui platform digital.

Para Pemohon mengklaim mengalami kerugian berupa ketidakpastian ekonomi karena mereka kerap kehilangan sisa kuota saat masa aktif paket berakhir, sehingga terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru agar bisa terus bekerja.

Kondisi tersebut memaksa Para Pemohon melakukan pembayaran ganda untuk komoditas yang sama, yang seharusnya menjadi modal bahan baku untuk usaha.

Dalam alasan permohonannya, Para Pemohon mendalilkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karena dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum (Vague Norm).

Dua ketentuan Pasal 28 diubah dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan latau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Aturan tersebut dianggap memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk menentukan tarif tanpa batasan parameter yang jelas, sehingga mencampuradukkan antara "tarif layanan" dengan "durasi kepemilikan".

Viktor menambahkan, terdapat Pelanggaran Hak Milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Kuota internet adalah aset digital yang dibeli lunas, sehingga penghangusan sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan paksa hak milik pribadi secara sewenang-wenang.

Para Pemohon pun meminta MK untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dengan 3 pilihan alternatif yakni sepanjang tidak dimaknai:

a. Penetapan tarif wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover), atau;

b. Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik, atau;

c. Sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional.

Artikel ini telah tayang di detikInet. Baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video 2 Hakim MK Pernah Diciduk KPK, DPR Minta Adies Kadir Jaga Integritas"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads