Hubungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan pencipta lagu kembali memanas. Masih terkait urusan pembagian royalti, LMKN kini dilaporkan ke KPK oleh 60 pencipta lagu.
Mewakili pencipta lagu, Ali Akbar membawa sejumlah bukti untuk melapor ke KPK pada Selasa, (6/1/2026). Para pencipta lagu yang tergabung dalam organisasi Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu ini mengambil jalur hukum terkait dugaan pembekuan dana royalti sejumlah Rp 14 miliar yang dikumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pada sesi akhir 2025.
"Kan tadi WAMI (Wahana Musik Indonesia) itu meng-collect punya LMK-LMK lain yang gak bisa meng-collect (secara) digital. Nah, mereka (LMK lainnya) kan gak terima-terima duit, kan nanya. LMK-nya kan pasti nanya, misal kayak KCI atau RAI kan nanya ke WAMI, 'eh, kapan lu cairin?' kan gitu. Terus dijawab, 'loh, duitnya gak gue bawa, di LMKN, karena diambil sama LMKN'. Ya pasti ribut dong," ujar Ali Akbar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai hal ini Ali Akbar dan anggotanya merasa tidak terima. Apalagi menurut pengetahuannya, uang royalti yang dibekukan ini untuk fee ke LMKN.
"Fee. Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau gak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Nah, ada ancaman. Jadi minta Rp 14 miliar itu dengan ancaman. Kalau WAMI tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan itu memang dibekukan sampai hari ini, meskipun uang itu sudah diberikan. Jadi WAMI memberikan karena ditekan, kan gitu kan. Tapi sampai hari ini masih dibekukan. Kenapa dibekukan? Karena dia mau merampas sistem yang digunakan oleh WAMI. Sistemnya WAMI untuk konek dengan platform digital itu mau disita," papar Ali Akbar.
Ali Akbar dan anggotanya mengklaim bahwa pengkolektifan royalti seharusnya hanya dilakukan LMK saja. Sebab, LMK seperti WAMI sudah memiliki aplikasi digital untuk melakukan pengkolektifan, bukan lagi dengan unsur 'pemalakan'.
Maka dari itu, Garputala merasa LMKN tidak memiliki kendali atas pengkolektifan. Mereka juga sepakat bila LMKN dibubarkan.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)