KUHAP Baru Bikin KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pejabat Pajak Saat Konpers

Nasional

KUHAP Baru Bikin KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pejabat Pajak Saat Konpers

Lisye Sri Rahayu - detikKalimantan
Minggu, 11 Jan 2026 09:00 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers kasus OTT pejabat pajak Jakut.
Foto: YouTube KPK
Jakarta -

Lima orang ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Namun, kelima orang tersebut tidak ditampilkan dalam konferensi pers di KPK seperti pada kasus-kasus sebelumnya.

Rupanya, dikutip dari detikNews, alasan KPK tak menampilkan para tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, adalah karena KUHP dan KUHAP yang baru berlaku pada 2 Januari 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan selain menjerat para tersangka dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menerapkan KUHP dan KUHAP baru dalam kasus ini. Ia menyebut kasus ini ditangani pada masa transisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hasil penyelidikan, kata Asep, suap pengurangan nilai pajak oleh PT Wanatiara Persada (WP) kepada pejabat pajak ini terjadi pada Desember 2025. Kemudian OTT baru dilakukan pada Januari 2026 setelah KUHP dan KUHAP yang baru berlaku.

"Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2," kata Asep saat jumpa pers di Gedung KPK pada Minggu (11/1/2026).

"Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi," sambungnya.

Biasanya KPK menampilkan tersangka dalam konferensi pers sebelum menjelaskan konstruksi perkara. Namun, kali ini para tersangka tidak ditampilkan dengan alasan tersebut. Asep mengatakan bahwa KUHAP baru ini lebih fokus mengedepankan hak asasi manusia (HAM), termasuk bagi para tersangka, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"'Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?' nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru. Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads