Aksi Pemuda Sekadau Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Perayaan Natal

Round Up

Aksi Pemuda Sekadau Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Perayaan Natal

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 12 Jan 2026 08:01 WIB
Pelaku pemerkosaan perempuan di bawah umur penuh lumpur di Sekadau, Kalbar.
Pelaku pemerkosaan perempuan di bawah umur penuh lumpur di Sekadau, Kalbar. Foto: Dok. Polres Sekadau
Sekadau -

Pemuda berinisial RA (28) di Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap usai dilaporkan oleh keluarga teman perempuannya yang masih di bawah umur. RA memperkosa temannya itu tak lama setelah korban mengikuti perayaan Natal.

Peristiwa terjadi pada Selasa (30/12/2025) lalu. Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin mengatakan awalnya korban ditemukan penuh lumpur dan tanah di dekat sebuah jembatan, beberapa jam setelah ikut perayaan Natal bersama keluarganya.

"Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning," jelas Zainal kepada detikKalimantan, Minggu (11/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga curiga melihat kondisi korban ketika ditemukan. Usut punya usut, ternyata korban baru saja disetubuhi secara paksa oleh seorang teman yang lebih tua. Sembari mencari kepastian siapa pelakunya, keluarga membuat laporan ke Polres Sekadau.

Laporan diterima pada 4 Januari 2026. Polisi memeriksa sejumlah saksi yang terakhir kali diketahui bersama korban. Dari hasil pendalaman, kecurigaan mengarah pada satu nama.

"Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan," lanjut Zainal.

RA ditangkap pada Kamis (8/1/2026). Kepada polisi, ia mengaku telah menyetubuhi korban di bawah sebuah jembatan. Kini polisi masih melakukan pendalaman.

"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman," beber Zainal.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads