Kronologi Gadis Malaysia Terdeteksi Overstay di Indonesia

Kronologi Gadis Malaysia Terdeteksi Overstay di Indonesia

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 12 Jan 2026 12:00 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang perempuan Warga Negara (WN) Malaysia berinisial VI. Ia juga masuk dalam daftar penangkalan.
Foto: Istimewa (dok Imigrasi Pontianak)
Pontianak -

Seorang perempuan warga negara (WN) Malaysia berinisial VI dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa melebihi masa izin tinggal (overstay). Selama berada di Indonesia, ternyata VI sedang mengurus pernikahannya dengan lelaki asal Kota Batu, Malang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Yuris Wibowo menerangkan, VI terdeteksi melakukan pelanggaran keimigrasian saat ingin keluar wilayah Indonesia melalui penerbangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Supadio Pontianak, Minggu (11/1/2026) pukul 07.00 WIB.

"Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan WN Malaysia berinisial VI di TPI Bandara Supadio. Hasil pemeriksaan, VI overstay selama 57 hari," kata Yuris, Senin (12/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

VI kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam keterangan yang disampaikan ke petugas, ia terbang dari Surabaya pada 9 Januari 2026 menuju Pontianak untuk meneruskan penerbangan ke Kuching, Sarawak, Malaysia.

Selama di Pontianak, ia bersama calon suami berinisial LPBM asal Kota Batu, Malang. VI menginap di salah satu guest house di Jalan Purnama, Pontianak Selatan.

Perjalanan VI di Indonesia dimulai pada 16 Oktober 2025 ia masuk ke Indonesia melalui penerbangan di Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur. Kala itu, ia hanya berbekal Visa on Arrival (VOA).

VOA adalah izin masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk tujuan wisata, bisnis, atau sosial di Indonesia, yang bisa diajukan langsung di TPI atau lebih mudah melalui e-VOA (elektronik) secara online di molina.imigrasi.go.id sebelum tiba.

e-VOA memberikan kemudahan, bisa diajukan hingga 90 hari sebelum kedatangan, berlaku maksimal 30 hari, dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari melalui situs yang sama tanpa perlu ke kantor imigrasi fisik.

"Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku dapat tinggal untuk tiga bulan di Indonesia karena beranggapan mendapat satu bulan pertama bebas visa dan dua bulan menggunakan VOA," jelas Yuris.

Ia menerangkan, keperluan VI berada di Indonesia dalam rangka mempersiapkan dokumen pernikahan dan bertemu dengan keluarga calon pasangannya, yakni WNI atas nama LPBM. VI juga mengaku bahwa izin tinggalnya di Indonesia berakhir sampai 13 Januari 2026.

"Menurut pengakuannya, pernah datang ke Unit Layanan Paspor Kota Batu, Malang untuk menanyakan perihal visa dan izin tinggalnya. Dia mendapatkan jawaban bahwa visanya memang masih berlaku hingga 13 Januari 2026 dan tidak perlu dilakukan perpanjangan," kata Yuris.

Karena itu, VI mengaku dan beranggapan izin tinggalnya diperpanjang otomatis karena sudah membayar untuk visa yang mendapat izin tinggal 60 hari.

"Tapi dia lupa kapan waktu saat mengajukan pertanyaan kepada petugas di ULP Kota Batu, namun menurutnya sebelum tanggal 14 November 2025. Dia mengajukan permohonan VOA via online tanpa bantuan dari siapapun dan tidak dapat membayar biaya beban overstay selama 57 hari," jelas Yuris.

Hasil pemeriksaan ini, VI memenuhi unsur pelanggaran Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Maka dari itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan ke Indonesia terhadap VI.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 4 WN China Dideportasi gegara Bawa Sampel Tanah Tambang"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads