Ammar Zoni Disebut Jadi Gudang Sabu dalam Rutan, Bagaimana Teknisnya?

Ammar Zoni Disebut Jadi Gudang Sabu dalam Rutan, Bagaimana Teknisnya?

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikKalimantan
Kamis, 15 Jan 2026 17:01 WIB
Ammar Zoni
Ammar Zoni/Foto: Ahsan/detikhot
Balikpapan -

Ammar Zoni menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan kesaksian pihak kepolisian. Dalam persidangan tersebut, Ammar disebut menjadi gudang penyimpanan sabu dalam Rutan Salemba.

JPU membacakan poin-poin krusial dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Ammar secara sadar menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba milik seseorang bernama Andre, yang kini masih buron.

"Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan isi pengakuan Ammar dalam BAP dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlibatnya kekasih dokter Kamelia itu disebut bermula dari komunikasi dengan Andre melalui telepon. Barang tersebut kemudian dikirimkan ke kamar tahanan Ammar melalui perantara terdakwa lainnya, Muhamad Rivaldi.

"Awalnya saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu kepada saya sebanyak 100 gram, yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi dan kemudian Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening," lanjut JPU menirukan keterangan Ammar dalam BAP.

Di persidangan juga terungkap bagaimana teknis pembagian sabu tersebut dilakukan di dalam kamar Ammar. Setelah paket besar seberat 100 gram diterima, barang tersebut langsung dipecah untuk didistribusikan.

"Saudara Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhamad Rivaldi dan sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya," bunyi dokumen pengakuan Ammar yang dibacakan di depan majelis hakim.

Sebagai gudang narkoba, Ammar tidak melakukannya secara cuma-cuma. Ammar dijanjikan imbalan uang untuk setiap gram sabu yang diamankan di dalam kamarnya.

"Dijanjikannya Rp 100 ribu per satu gram," beber saksi polisi, Mario.

JPU menerapkan dakwaan berlapis dalam kasus tersebut. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Artikel ini sebelumnya tayang di detikHot dengan judul Ammar Zoni Disebut Jadi Gudang Sabu di Rutan.




(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads