Eks Sekjen Kemnaker Tersangka KPK Masih Terima Duit Panas TKA Meski Pensiun

Nasional

Eks Sekjen Kemnaker Tersangka KPK Masih Terima Duit Panas TKA Meski Pensiun

Adrial akbar - detikKalimantan
Jumat, 16 Jan 2026 14:30 WIB
Ilustrasi penyerahan amplop berisi uang suap
Ilustrasi korupsi. Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta -

Mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto menjadi salah satu tersangka dalam kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) yang kini ditangani KPK. Meski sebelumnya sudah pensiun, Hery ternyata masih menerima uang hasil pemerasan izin TKA tersebut. Uang yang diterimanya mencapai belasan miliar rupiah.

Dilansir detikNews, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hery diduga menerima aliran duit hingga Rp 12 miliar hasil memeras dalam proses perizinan TKA. Uang tersebut diterima sejak Hery masih menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker.

"Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar. HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023," ungkap Budi Prasetyo, Jumat (16/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit masih terus mengalir ke kantong Hery bahkan setelah dia pensiun. KPK masih menelusuri aliran dana yang diduga telah berlangsung lama tersebut.

"Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," jelasnya.

Uang tersebut diterima Hery melalui rekening kerabatnya. Hery juga diduga menggunakan nama kerabatnya tersebut untuk pencucian uang melalui pembelian aset.

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan ke kerabatnya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK berhasil mengumpulkan bukti uang sebesar Rp 53 miliar.

KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Kini, ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Hery.

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. 5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

Artikel ini telah tayang di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads