Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama dengan Bea Cukai Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan empat kontainer rotan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Rencananya, rotan ini akan dikirimkan ke China.
Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar Muhamad Lukman menerangkan, penindakan ini dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025. Awalnya ada informasi dan analisis intelijen Kanwil DJBC Kalbagbar mengenai adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak memberitahukan jumlah dan jenis barang secara benar.
"Hanya diberitahukan bahwa dalam empat kontainer yang akan dimuat di Pelabuhan Dwikora Pontianak sebagai coconut product," kata Lukman, Rabu (21/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli dan melaksanakan patroli darat di area pelabuhan. Pada saat pelaksanaan patroli, tim menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal sehingga dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap empat kontainer tersebut.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kanwil DJBC Kalbagbar mengundang eksportir PT ESP guna menghadiri pemeriksaan fisik barang. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
"Selanjutnya, pada 23 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pelindo sebagai saksi," jelasnya.
Berdasarkan hasil pencacahan, didapati sejumlah 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.915.500.000. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pemeriksaan telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," kata Lukman.
Penyidikan terhadap kasus rotan ilegal ini sekaligus menandai implementasi dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dimana setiap penyidikan yang dilakukan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat," tegas Lukman.
Baca juga: Pontianak Dikepung Asap Karhutla Kiriman |
(des/des)
