Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin, Zahra Dilla (21) digelar pada Rabu (21/1/2026). Rekonstruksi turut dihadiri oleh keluarga korban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) korban dan pelaku, Kejaksaan, serta beberapa instansi lain. Dalam rekonstruksi ini, Muhammad Seili dipastikan menyetubuhi korban sebelum membunuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa menyebut persetubuhan terjadi pada adegan ke 5. Sedangkan adegan pembunuhan terhadap korban ada pada adegan ke 6 hingga 8. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik korban di dalam mobil.
"Ada 18 adegan, dari adegan pertemuan sampai jenazah korban di depan STIHSA. Adegan (pembunuhan) dari 6 sampai 8," ujar Eru, Rabu (21/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Alibi Bripda Seili Saat Bunuh Kekasih Gelap |
Mengenai pasal yang disangkakan kepada korban, Eru tetap pada pasal berlapis. Yakni pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Muhammad Seili terancam pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun dan 9 tahun penjara.
Saat ini kasus pembunuhan mahasiswi ULM oleh Bripda Seili sudah berjalan hingga tahapan pelengkapan berkas. Selanjutnya berkas akan segera dikirimkan ke kejaksaan.
"BAP rekonstruksi hari ini dimasukkan berkas kemudian kita kirimkan ke kejaksaan untuk penelitian lebih lanjut," tutur Eru.
(des/des)
