Pria Tua Landak Perkosa Perempuan Disabilitas hingga Korban Hamil

Pria Tua Landak Perkosa Perempuan Disabilitas hingga Korban Hamil

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 25 Jan 2026 10:10 WIB
Pria tua inisial M di Kabupaten Landak ditangkap setelah memerkosa perempuan disabilitas.
Pria tua inisial M di Kabupaten Landak ditangkap setelah memerkosa perempuan disabilitas. Foto: Dok. Polres Landak
Landak -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak berhasil mengungkap kasus pemerkosaan perempuan penyandang disabilitas berinisial IA hingga hamil. Pelakunya seorang pria tua berinisial M ditangkap di Kecamatan Mandor, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menjelaskan pelaku ditangkap setelah penyidik menemukan adanya bukti kuat. Korban diketahui memiliki keterbatasan intelektual dan dalam kesehariannya masih bergantung pada orang tua untuk aktivitas dasar.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui dua kali menyetubuhi korban. Pertama di rumah tersangka di Desa Bebatung, sedangkan kejadian kedua terjadi di area hutan yang berada di belakang rumah korban," jelas Heri dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika korban IA hendak menjual pakis di rumah terlapor. Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan diperkosa oleh M. Usai kejadian, korban diberi uang sebesar Rp 100 ribu.

Informasi yang dihimpun, perbuatan ini diketahui oleh pihak keluarga pada Desember 2025. Saat itu, kondisi fisik korban mulai berubah dan tidak mengalami haid. Pihak keluarga curiga korban hamil. Korban pun menceritakan kejadian tersebut secara terbatas kepada anggota keluarga terdekat.

Setelah sempat berusaha diselesaikan secara adat, keluarga korban memutuskan membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Landak pada 6 Januari 2026. Kemudian pada 23 Januari 2026, pelaku M memenuhi surat undangan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Setelah dilakukan gelar perkara, dapat disimpulkan bahwa perbuatan saksi terlapor (M) dapat memenuhi unsur sebagai tersangka. Penyidik kemudian langsung menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penangkapan terhadap M di hari yang sama," tegas Heri.

Heri menerangkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads