Ketua Koperasi Kelompok Pelestari Sumber Daya Alam (KPSA) Sawit Mandiri Perkasa, Nasrun M Tahir ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan PT. Rajawali Jaya Perkasa (RJP). Puluhan anggota Nasrun tetap menduduki lahan yang disengketakan.
"Kami mendapat kabar, pihak RJP mau bongkar pondok dan pagar kami. Mereka jangan melanggar hukum, karena walaupun Pak Nasrun ditetapkan tersangka, yang berhak menghentikan aktivitas kami adalah pengadilan," kata Koordinator Lapangan Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa, Martin, Senin (26/1/2026).
Ia menerangkan permasalahan Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa dengan PT RJP sudah berlangsung sejak 2015. Pada 2020, puluhan warga melakukan pemblokiran jalan di perkebunan sawit PT RJP di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemasangan pagar dan membangun pondok ini merupakan rentetan dari kisruh yang tak kunjung selesai. Menurut Martin, PT RJP tidak melakukan ganti rugi setelah menguasai lahan seluas 105 hektare di Dusun Tanjung Wangi tersebut.
"Kalau saja PT RJP mau ganti rugi, masalah ini tidak berlarut. Cuma ini sengaja diulur-ulur," katanya.
Koperasi KPSA mengaku ada sekitar 143 hektare lahan yang dimiliki sejak 1998, lalu diambil Ali Basri, Ketua Koperasi Tanjung Jaya Abadi (TJA). Kemudian 105 hektare lahan tersebut diserahkan ke PT RJP untuk bermitra dengan koperasi yang dipimpin Ali Basri pada 14 Januari 2015.
Setelah ada pemblokiran jalan, kasus ini dilaporkan ke Polres Kubu Raya pada 9 Maret 2020, dan kemudian dilanjutkan ke Polda Kalbar pada Juli 2023. Polda Kalbar telah melakukan mediasi antara KPSA dan PT RJP sebanyak 19 kali, namun belum mencapai kesepakatan.
Polda Kalbar kala itu berencana untuk memanggil direktur PT RJP untuk hadir dalam mediasi dan memberikan klarifikasi terkait alas hak lahan. Namun, yang terjadi saat ini, Nasrun menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Memaksa Orang Lain dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan atau Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu.
"Kasus ini sudah berlangsung lama. Pak Nasrun didzolimi. Dia yang lapor, dia yang jadi tersangka. Makanya kami tetap bertahan di sini. Kami tidak menguasai lahan HGU orang lain. Kami hanya menduduki hak kami," kata Martin.
Ia menegaskan warga yang masih menduduki lahan tersebut tetap patuh pada hukum. Maka, mereka tidak akan meninggalkan lahan tersebut selama bukan dari pengadilan yang memberi perintah.
"Kami patuh dengan hukum dan tidak mau menghadapi mereka yang cengeng. Kami akan patuh kalau pengadilan yang datang ke sini," tegasnya.
Namun, kata Martin, apabila ada pihak yang masih ngotot membuka pagar dan membongkar pondok yang dibangun KPSA, maka akan berhadapan dengan dua hukum.
"Hukum positif dan hukum adat yang mereka lawan kalau berani bongkar. Di situ ada pemasangan Tempayan Pamabangk (simbol kedaulatan hukum adat Dayak). Tidak sembarangan ini," tegasnya.
Sementara itu, Manajemen PT RJP belum dapat memberikan keterangan. detikKalimantan sudah mendatangi Kantor PT RJP di Dusun Tanjung Wangi, namun petinggi perusahaan tersebut tidak dapat ditemui. Sekuriti PT RJP, Maniska yang berjaga di pos penjagaan juga tidak mengizinkan awak media masuk ke area perkantoran.
"Mohon maaf, saya tidak berani karena tidak ada perintah dari pimpinan," katanya.
Kemudian Tajul, warga setempat yang dijadikan humas oleh PT RJP juga tidak merespon saat tiga kali dihubungi.
Simak Video "Belajar Menarikan Tarian Khas dari Sanggar Seni di Singkawang"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)