Emosi Tak Dipinjamkan Uang, Jukir di Pontianak Bacok Teman Kerja

Emosi Tak Dipinjamkan Uang, Jukir di Pontianak Bacok Teman Kerja

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 28 Jan 2026 18:31 WIB
Seorang siswa SMK dibacok siswa lain hingga terjatuh dari motornya di Jakbar. Dua pelajar lain yang terlibat kasus pembacokan itu ditangkap polisi. (M Fardan/BeritaKlik)
Ilustrasi pembacokan. (M Fardan/BeritaKlik)
Pontianak -

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus juru parkir (jukir) berinisial SH (52) yang melakukan penganiayaan berat terhadap teman kerjanya, CR (30). Diduga, SH membacok CR gegara tidak dipinjamkan uang.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya menerangkan pembacokan terjadi di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan warung Nasi Ayam Joni, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Peristiwa ini mengakibatkan korban mengalami luka serius akibat senjata tajam," kata Ryan, Kamis (28/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan keluarga CR. Berdasarkan keterangan, sebelum kejadian SH sempat mendatangi CR pada pukul 02.00 WIB.

Pelaku mengancam CR terkait persoalan jadwal jaga parkir. Diketahui, SH dan CR merupakan sesama juru parkir yang biasa bekerja di sekitar kawasan Sate Achai, Jalan Gajah Mada.

"Pelaku sempat mengajak bicara, kemudian pergi meninggalkan lokasi. Tidak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa senjata tajam, lalu mengejar dan mengayunkannya ke arah tubuh korban," jelas Ryan.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri hingga mengalami pendarahan hebat. CR langsung dilarikan ke RS Anton Soedjarwo (Bhayangkara) untuk mendapatkan perawatan medis.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit, ditemukan luka tusuk pada rusuk sebelah kiri korban akibat senjata tajam jenis celurit. Saat ini korban belum sadarkan diri," tambahnya.

Dari keterangan saksi di lokasi kejadian, korban sempat dikejar pelaku dan berusaha dilerai warga. Namun SH berhasil melarikan diri, sementara CR terkapar bersimbah darah.

Usai menerima laporan, Tim Jatanras Polresta Pontianak yang dipimpin Ipda Amin Suryadinata, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.

"Hasilnya, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial SH di kediamannya di wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya," ungkap Ryan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju yang dikenakan pelaku saat kejadian serta satu helai baju korban yang berlumuran darah.

Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku diduga terjatuh di perjalanan saat tersangka pulang dalam kondisi mabuk.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penganiayaan dipicu karena korban menolak meminjamkan uang. Dalam keadaan mabuk dan emosi, pelaku kemudian melakukan pembacokan terhadap korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Ryan.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads