Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas masih memeriksa SK (38), seorang ibu yang menyetubuhi anak angkat laki-lakinya. Penyidik belum menemukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pornografi seperti yang beredar di kalangan masyarakat.
"Berkaitan dengan menyebarkan video porno dan dugaan tersangka menjual diri, selain tidak diakui oleh tersangka dan hasil pemeriksaan saksi-saksi juga tidak mengetahui pasti kejadian tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono kepada detikKalimantan, Kamis (29/1/2026).
Dari hasil penyidikan hingga saat ini, Rahmad mengatakan belum ditemukan fakta hukum lain selain perbuatan cabul. Ia berkomitmen akan mendalaminya setelah perkara pokok tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait hal lain, nanti kami dalami. Kami fokuskan dulu ke perkara pokok," tegasnya.
Dugaan TPPO dan pornografi ini berangkat dari aksi pelaku yang disebut menjajakan diri serta menyebar video rekaman berhubungan badan dengan anaknya sebagai pemikat pelanggan. Sementara untuk perkara pokok pencabulan, penyidik sudah memeriksa lima orang saksi.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, perbuatan cabul itu memang terjadi," katanya.
Untuk diketahui, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (24/1/2026) setelah penyidik menyimpulkan alat bukti telah terpenuhi melalui proses gelar perkara. Pelaku dijerat Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(des/des)
