Parah! Oknum Kades di Sintang Curi Motor Warga, Aksi Terekam CCTV

Parah! Oknum Kades di Sintang Curi Motor Warga, Aksi Terekam CCTV

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 30 Jan 2026 16:10 WIB
Barang bukti motor yang dicuri oknum kades di Sintang.
Barang bukti motor yang dicuri oknum kades di Sintang. Foto: Dok. Polres Sintang
Sintang -

Seorang kepala desa di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SO diduga mencuri sepeda motor milik warga. SO saat ini sudah diamankan Polres Sintang dan terancam 5 tahun penjara.

"Ada dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang melibatkan oknum kades. Saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Sintang," kata Kasat Polairud Polres Sintang, Iptu Sutarji, Jumat (30/1/2026).

Korban bernama Leju (19), warga Dusun Semareh Lawang, Kecamatan Ketungau Tengah, Sintang. Mulanya, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, korban menggunakan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi KB 6764 EAK untuk berkeliling di Kota Sintang. Sekira pukul 23.00 WIB, korban tiba di penginapan terapung Lanting Sepadan, Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjung Puri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motor tersebut kemudian diparkirkan di area parkiran penginapan sebelum korban masuk dan tertidur," jelasnya.

Namun keesokan harinya, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah raib. Korban lalu meminta penjaga penginapan mengecek rekaman CCTV.

"Dari hasil CCTV terlihat ada seseorang yang tidak dikenal membawa kabur motor tersebut," jelas Sutarji.

Korban sempat meminta bantuan pamannya, Tino Haikai, untuk mencari motor yang hilang. Namun upaya pencarian tidak membuahkan hasil. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.846.000 dan langsung membuat laporan resmi ke Polres Sintang.

Berbekal laporan itu, anggota Polres Sintang segera melakukan penyelidikan. Identitas dan keberadaan pelaku diketahui. Pelaku kemudian diketahui berinisial SO, yang menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Ketungau Hulu

"Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap SO. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti motor yang dicuri sudah disita," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Polres Sintang saat ini masih melakukan serangkaian proses lanjutan mulai dari pemeriksaan tersangka, gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang kebal hukum," tutup Sutarji.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads