Habib Bahar bin Smith bakal diperiksa lusa, Rabu (4/2/2026). Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Banser di Kota Tangerang, Banten.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).
Dikutip detikNews, kasus tersebut ditangani Polres Metro Tangerang Kota. "Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota sudah menindak laporan terhadap Habib Bahar. Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/bai)
