Siasat 'Dalang' Mulyono Lunasi DP Rumah Pakai Uang Suap Restitusi Pajak Sawit

Nasional

Siasat 'Dalang' Mulyono Lunasi DP Rumah Pakai Uang Suap Restitusi Pajak Sawit

Adrial akbar, Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Jumat, 06 Feb 2026 09:32 WIB
KPK menahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), tersangka kasus suap restitusi pajak, Kamis (5/2/2026).
Foto: (Adrial Akbar/BeritaKlik)
Banjarmasin -

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap restitusi pajak bersama dua pihak lainnya. Dalam konferensi pers KPK pada Kamis (5/2), diungkap bahwa Mulyono menerima ratusan juta rupiah yang kemudian digunakan untuk down payment (DP) rumah.

Dilansir detikNews, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan para tersangka ditetapkan statusnya setelah alat bukti cukup. Selain Mulyono, dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), sebuah perusahaan sawit.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," jelas Asep dalam jumpa pers KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Suap Mulyono hingga Dipakai DP Rumah

Asep menjelaskan kasus suap ini bermula saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebeasr Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga besaran restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

Kemudian pada Desember 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB dan menyampaikan bahwa restitusi dapat dikabulkan. Namun, ada syarat yang dia sebut 'uang apresiasi'.

"MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," kata Asep.

Venasius kemudian menyepakati permintaan tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut dicairkan setelah dana restitusi cair. Pihak PT BKB menggunakan invoice fiktif dan dibagi dengan kesepakatan Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk Dian Jaya Mega, dan Rp 500 juta untuk Venasius.

Pada praktiknya, jatah untuk Dian Mega dipotong Rp 20 juta oleh Venasius sehingga dia hanya mendapat Rp 180 juta. Sedangkan Mulyono mendapat Rp 800 juta pas. Sebagian digunakan Mulyono untuk DP rumah.

"Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," lanjut Asep.

Sementara itu, Venasius sendiri mendapat Rp 500 juta uang perusahaan yang kemudian disimpannya untuk keperluan pribadi.

Mulyono Akui Salah, tapi Tak Rugikan Negara

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan terhitung hingga 24 Februari 2026.

Saat ditahan, Mulyono sempat mengakui bahwa dirinya salah telah menerima uang. Namun, dia mengklaim tidak merugikan negara karena yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.

"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah," ucapnya.

Mulyono menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia berharap bisa mendapat kesempatan kedua agar bisa lebih banyak berbuat baik.

"Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," tandasnya.

Sosok Mulyono: Komisaris hingga Dalang

KPK mengungkap, Mulyono ternyata merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan. Perannya tersebut sedang didalami keterkaitannya dengan kasus ini.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," jelas Asep Guntur.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran detikKalimantan, Mulyono memiliki sisi lain sebagai seorang pegiat budaya tradisional wayang kulit. Ia dikenal dalam komunitasnya dengan sebutan "Ki Mulyono Purwo Wijoyo". Ki sendiri merupakan gelar atau nama yang biasa dipakai para dalang. Mulyono sendiri aktif membagikan kegiatannya di akun Instagram @ki_mulyono.pw.

Dalam profil media sosialnya, Mulyono menyebut dirinya sebagai dalang dan juga Founder Sanggar Cemara, komunitas yang menggeluti wayang kulit serta seni tradisional lainnya. Dia kerap memadukan perannya sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan aktivitas budaya, mulai dari pagelaran wayang hingga berbagi keseharian di kanal YouTube yang dimilikinya.

Mulyono pernah tampil sebagai dalang pada 7 Juni 2014 dalam Pagelaran Wayang Kulit bertajuk "Banjaran Harjuno" yang digelar di Pelataran RRI Stasiun Pusat Jakarta. Pagelaran ini merupakan kolaborasi antara Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Mulyono tampil bersama dua sinden internasional, Megan O'Donoghue (USA) dan Hiromi Kano (Jepang).

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 61,3 M"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads