Polrestabes Semarang mengumumkan sederet tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus PO Cahaya Trans yang terjadi di Tol Krapyak pada Desember 2025 lalu, yang menewaskan 16 orang. Selain sopir, direktur PO hingga pembuat SIM palsu untuk sopir kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir detikJateng, Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menyampaikan bahwa polisi sebelumnya telah melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan proses penyidikan kasus ini pada 29 Januari 2026 lalu. Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi Ahmad Warsito alias AW ditetapkan menjadi tersangka per 13 Februari 2026.
"Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka," jelas Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Warsito ditetapkan tersangka karena tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi. Dia juga dinilai mengetahui bahwa bus tidak memiliki izin trayek, tetapi tetap memberikan izin operasi.
"Yang kedua, (tersangka) mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS (kartu pengawasan)" ujarnya.
Syahduddi mengatakan PO Cahaya Trans sudah mengoperasikan rute Bogor-Jogja sejak tahun 2022. Namun, hingga saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek tersebut.
"Sehingga PT Cahaya Wisata transportasi sejak tahun 2022 dinyatakan beroperasi dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal," ungkapnya.
Polisi juga kembali menetapkan Gilang Ihsan Faruq (22), sopir bus tersebut saat kejadian, sebagai tersangka untuk pasal lain. SIM B1 Umum yang dimilikinya dinyatakan palsu. Dua orang yang membuatkan SIM palsu itu turut menjadi tersangka.
Syahduddi menjelaskan, tertulis bahwa SIM B1 Umum milik Gilang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Namun setelah dicek, SIM tersebut ternyata tidak terdaftar di Polresta Padang.
"Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda," katanya.
Atas dasar itu, pada tanggal 1 Februari 2026, Gilang ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 392 ayat 2, yang berbunyi "setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan".
Hasil pengembangan kasus mengarahkan penyidik ke pihak pembuat SIM palsu, yakni Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal. Mereka ditetapkan tersangka pada 15 Februari 2026 sesuai Pasal 392 ayat 1 "Setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap fakta autentik," ujarnya.
"Terhadap perkara dugaan kepemilikan SIM yang tidak sesuai ketentuan, penyidik Polrestabes menetapkan tiga orang tersangka. Yang pertama atas nama GIF, yang juga sebagai sopir daripada kendaraan bus yang mengalami kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Yang kedua atas nama HS, yang berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM yang dimilik oleh Tersangka GIF. Yang ketiga atas nama MK, yang berperan membantu Tersangka HS dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut," jelasnya.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang pada Senin (22/12/2025) lalu. Dari total 34 penumpang, 16 orang di antaranya meninggal dunia.
Dilansir detikJateng, bus PO Cahaya Trans tersebut tengah dalam perjalanan dari arah Jakarta menuju Jogja. Kepala Kantor Basarnas Semarang Budino mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.45 WIB. Bus diduga karena melaju dalam kecepatan tinggi. Ketika melewati tikungan, bus kehilangan kendali hingga menabrak pembatas jalan.
Simak Video "Video Bus Terguling di Tol Bolivia, 9 Orang Tewas dan 22 Luka-luka"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)