Pengedar Narkoba 35 Kg Dikejar-kejar Polisi 12 Jam di Hutan Lamandau

Pengedar Narkoba 35 Kg Dikejar-kejar Polisi 12 Jam di Hutan Lamandau

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Rabu, 18 Feb 2026 16:59 WIB
Polda Kalteng tangkap pengedar narkoba lintas Kalimantan yang kabur ke hutan Lamandau.
Polda Kalteng tangkap pengedar narkoba lintas Kalimantan yang kabur ke hutan Lamandau. Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan
Lamandau -

Pengedar narkoba seberat 35 kilogram lintas Provinsi Kalimantan dikejar polisi saat hendak mengirimkan sabu dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju ke Kalimantan Tengah (Kalteng) bahkan berencana hingga ke Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengedar ditangkap setelah 12 jam lari ke dalam hutan.

Polda Kalteng dan Polres Lamandau mengungkapkan terdapat dua tersangka pelaku pengedar narkoba dalam penangkapan yang terjadi pada Selasa (10/2). Tersangka lari ke hutan saat berkendara di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Delang, Lamandau menggunakan mobil.

Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan mengungkapkan tersangka sudah diincar sejak Senin (9/2). Ia menerangkan tersangka diprediksi akan melintas ke Kabupaten Lamandau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 9 Februari kemarin Polres Lamandau mendapatkan informasi bahwa akan ada diduga peredaran narkotika yang kemungkinan melintas di Jalan Trans Kalimantan, antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah," ujarnya kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

Usai mendapatkan informasi tersebut, Polres Lamandau melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Trans Kalimantan. Kecurigaan muncul saat mobil Toyota Raize warna merah berkendara kencang saat hendak dicek polisi.

"Pada jam 02.30 WIB tim curiga pada sebuah mobil Toyota Raize warna merah yang melintas dan akan dilakukan pengecekan. Tetapi pada saat dipanggil mobil tersebut malah menaikkan kecepatan, kemudian dilakukan pengejaran," terangnya.

"Saat dekat di hutan-hutan di Jalan Trans Kalimantan itu mobil melambat dan keluar dua orang yang kemudian lari ke dalam hutan," imbuhnya.

Tim kemudian melakukan pencarian ke dalam hutan dibantu dengan masyarakat. Selama hampir 12 jam kedua tersangka baru ditemukan.

"Selama hampir 12 jam di hutan-hutan itu mencari kedua orang tersebut," tegas Iwan.

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengungkapkan tersangka juga dicurigai hendak menuju ke Provinsi Kalsel dengan melintasi Kabupaten Lamandau, Kalteng.

"Arahnya ini berasal dari daerah Kalimantan Barat yang tujuannya itu ke Kalimantan Selatan, sehingga lintasannya melewati jalur lintas Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah melewati Lamandau," ungkapnya.

Beberapa barang bukti narkoba yang ditemukan diantaranya, 33 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I seberat kotor 35,1 KG, lalu 2 bungkus pil Narkotika warna kuning total 10.008 butir, 1 bungkus pil warna merah muda Narkotika jenis Ekstasi total 5.008 butir.

Adapun barang bukti non narkoba diantaranya, uang tunai senilai Rp. 4.400.000. 2 buah Handphone, dan 1 unit mobil Toyota Raize warna merah.

Tersangka terjerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI ditambah 1/3.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads