Akademisi hukum dari Universitas Palangka Raya (UPR) menyoroti kasus pemuda di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mengadukan ayahnya sebagai pengedar narkoba. Dia menegaskan pemuda tersebut berhak dijamin perlindungannya oleh negara melalui undang-undang (UU).
Louise Theresia, Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UPR, menerangkan perlindungan bagi pengadu ataupun pelapor terkait tindak pidana narkoba di Indonesia dijamin hak perlindungan hukumnya. Hal itu berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Louise menerangkan pelapor harus dilindungi mulai dari identitasnya, keamanan fisiknya bahkan keluarganya. Perlindungan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlindungan bagi pelapor meliputi kerahasiaan identitas, keamanan fisik dan keluarga, serta perlindungan dari ancaman hukum berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Narkotika," ujarnya kepada detikKalimantan, Kamis (19/2/2026).
Perihal kerahasiaan identitas, ia menerangkan pelapor juga harus dilindungi identitasnya hingga ke persidangan nantinya, termasuk berkas perkara (BAP). Adapun perlindungan fisik dan keluarga, pelapor harus dijamin aman dari kekerasan fisik maupun yang bersifat nonfisik, seperti ancaman.
"Bentuk Perlindungan Hukum bagi Pelapor Narkoba dapat berupa kerahasiaan identitas pelapor yang disamarkan dalam berkas perkara (BAP) dan persidangan. Untuk perlindungan fisik dan keluarga, jaminannya berupa keamanan atas ancaman, intimidasi, atau tindakan fisik dari pelaku narkoba," terangnya.
Ia menegaskan jaminan perlindungan yang kuat dapat membuat pelapor merasa aman saat memberikan keterangan. Perlindungan bagi pelapor dapat mendorong keberanian masyarakat melaporkan kasus, khususnya yang terkait narkotika.
"Perlindungan ini krusial agar pelapor merasa aman saat memberikan keterangan," ujarnya.
Ia menilai langkah Polres Seruyan melakukan penyelidikan sudah tepat sekalipun belum ada laporan resmi. Menurutnya, aparat dapat dan wajib memproses hukum pelaku tanpa perlu adanya pengaduan dari korban ataupun orang lain.
"Sebab tindak pidana narkotika bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa (gewone delicten), dimana merupakan Delik Biasa (Bukan Aduan)," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi menerangkan saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Ia menegaskan setiap informasi yang diterima akan ditangani secara serius.
"Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan anggota kami sedang melakukan pendalaman serta pengumpulan bahan keterangan dari berbagai pihak terkait," ujarnya.
(bai/bai)