Di Lapas Kelas IIB Sukabumi, Jawa Barat, ada perempuan yang ketahuan menyelundupkan sabu saat menjenguk kekasihnya. Petugas lapas menggagalkan aksi tersebut setelah memantau gerak-gerik mencurigakan keduanya melalui kamera pengawas (CCTV).
Dikutip detikJabar, Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 10.24 WIB. Saat itu, seorang pengunjung perempuan berinisial AF (20) datang membesuk pacarnya, warga binaan berinisial SIS (21).
"Pengunjung datang untuk membesuk pacarnya yang ada di sini. Sesuai SOP, yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan badan dan barang bawaan. Handphone juga dititipkan di ruang PTSP," kata Budi saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AF menjalani pemeriksaan oleh dua petugas perempuan di ruang penggeledahan. Lantaran tidak ditemukan barang mencurigakan, ia kemudian diperbolehkan masuk ke ruang kunjungan untuk bertemu langsung dengan SIS.
Meski lolos pemeriksaan awal, petugas tetap melakukan pengawasan ketat di ruang kunjungan, baik secara langsung maupun melalui CCTV. Dari pantauan tersebut, petugas melihat adanya gelagat yang tidak wajar.
"Di CCTV terlihat ada gerak-gerik yang mencurigakan antara pengunjung dan warga binaan. Kami pantau dulu untuk memastikan agar tidak salah menuduh," ujarnya.
Selesai kunjungan, petugas segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap warga binaan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket terbungkus lakban hitam di dalam kondom yang disembunyikan di saku baju SIS.
"Saat dibuka, dua bungkusan tersebut berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 59 gram bruto," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui barang haram tersebut dibawa masuk oleh AF dengan cara disembunyikan di dalam organ intimnya untuk mengelabui petugas. Barang itu kemudian diserahkan kepada SIS saat mereka bertemu di ruang kunjungan.
"Pengakuannya barang itu disimpan di dalam tubuhnya, kemudian diserahkan kepada pacarnya di ruang kunjungan," kata Budi.
Penyelundupan sabu tersebut langsung dilaporkan kepada pimpinan lapas dan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota. Sekitar pukul 11.10 WIB, personel kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Kini, AF telah diserahkan ke Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, warga binaan yang menerima barang tersebut langsung ditempatkan di sel pengasingan atau strapsel.
Budi menjelaskan SIS merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis delapan tahun penjara. Hingga saat ini, ia baru menjalani masa hukuman sekitar satu tahun.
"Kalau terbukti terlibat, tentu ada konsekuensi. Hak-haknya seperti remisi dan integrasi bisa dicabut, dan yang bersangkutan juga menjalani hukuman disiplin," ujarnya.
Menurut Budi, pengawasan di Lapas Sukabumi akan terus diperketat guna mencegah peredaran narkoba, termasuk dengan memaksimalkan pemantauan teknologi di setiap sudut ruangan.
"Kalau di masa saya, ini kejadian yang ketiga. Yang pertama lewat alat kelamin, kedua lewat tenggorokan, dan yang ketiga ini juga lewat alat kelamin," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)
