Sadisnya Cara Suami Siri dan Ibu Angkat Bunuh-Mutilasi Suwimih

Round Up

Sadisnya Cara Suami Siri dan Ibu Angkat Bunuh-Mutilasi Suwimih

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Selasa, 24 Mar 2026 07:01 WIB
Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan dan mutilasi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka yakni pria berinisial J (53) dan wanita berinisial R (56).
Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan dan mutilasi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka yakni pria berinisial J (53) dan wanita berinisial R (56). Foto: Riani Rahayu/detikKalimantan
Samarinda -

Nasib nahas dialami Suwimih binti Camim (35), warga asal Pemalang itu tahun ini gagal mudik ke Jawa. Sehari sebelum lebaran, ia malah dibunuh oleh suami siri dan ibu angkatnya.

Sakit hati dan niat ingin menguasai harta Suwimih, jadi motif kedua pelaku begitu keji membunuh Suwimih. Semua bermula pada Kamis (19/3/2026) malam, R (56) yakni ibu angkat Suwimih, mengajak menginap di rumahnya di Jalan Anggur, Samarinda Ulu.

R memang dekat dengan Suwimih, sebab selama ini keduanya berada dalam satu lingkungan aktivitas sosial yang sama. Suwimih pun tak menaruh curiga saat bermalam di rumah R.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ini merupakan anak angkat, yang bisa disebut sebagai anak angkat dari tersangka R. Karena mereka ini tergabung dalam komunitas, contohnya kalau misalnya di suatu masjid atau tempat peribadatan ada kegiatan memberikan bantuan, mereka ini selalu ada di situ, baik korban, tersangka, maupun beberapa saksi lainnya," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar.

"Sehingga akhirnya pada hari Kamis malam tersebut, tersangka R mengajak korban untuk tidur di rumahnya," imbuhnya.

Suwimih sempat bertemu dengan suami sirinya berinisial J alias W di sebuah masjid, sebelum akhirnya bersama menuju rumah R. Sekitar pukul 23.00 Wita, mereka sudah berada di rumah. Suwimih tidur bersama R, sementara J tidur terpisah.

Aksi kekerasan terjadi pada 20 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 Wita saat korban sedang tertidur. Pelaku J memukul korban menggunakan balok ulin hingga korban terbangun, menangis, dan berusaha melarikan diri.

"Korban sempat meminta perlindungan ke tersangka R, namun didorong keluar dan kembali dianiaya oleh tersangka J. Penganiayaan berlangsung hingga sekitar pukul 06.00 Wita hingga korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku sempat beristirahat, sementara pelaku R membersihkan bekas darah di rumah. Pada sore harinya sekitar pukul 16.00 Wita, kedua pelaku mulai memutilasi tubuh korban.

"Pemotongan dilakukan oleh tersangka J menggunakan mandau, palu, dan papan sebagai alas," katanya.

Selanjutnya, pada pukul 19.00 Wita, kedua pelaku mulai membuang bagian tubuh korban menggunakan sepeda motor. Dua karung pertama dibuang di kawasan Gunung Pelanduk, kemudian pelaku kembali ke rumah.

"Sekitar pukul 01.00 dini hari, pelaku kembali mengambil satu karung lainnya dan dibuang ke lokasi yang sama. Mereka sengaja menggunakan rute berbeda agar tidak terdeteksi," tuturnya.

Setelah itu, kedua pelaku kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa keesokan harinya. Hingga akhirnya pada 21 Maret 2026 siang, warga menemukan potongan tubuh korban dan melaporkannya ke polisi.

Warga Kota Samarinda heboh dengan penemuan jasad berupa potongan tubuh manusia. Jasad tersebut ditemukan di tengah rumput ilalang.
Jasad itu ditemukan di Jalan Gunung Pelandu, RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara pada Sabtu (21/3/2026) sore.

Dari penelusuran potongan tubuh itu, polisi kemudian menangkap dua pelaku pembunuhan dan mutilasi J dan R. Polisi pertama kali mengamankan J saat berusaha kabur dan sempat tertidur di masjid di kawasan Samarinda Ulu.

"Kemudian setelah dari keterangan tersangka satu, bahwa dibantu oleh tersangka dua, ibu R dan langsung kami amankan saat itu juga pukul 01.30 dini hari (semalam) di TKP (tempat terjadinya pembunuhan) di Jalan Anggur," ujar Hendri.

Pembunuhan Sudah Direncanakan

Hendri menjelaskan terdapat dua motif utama yang melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut. Motif tersebut yakni sakit hati serta keinginan menguasai barang milik korban.

"Pelaku melakukan ada dua motifnya. Yang pertama, merasa sakit hati dengan tuduhan-tuduhan dari korban yang menyatakan bahwa kedua pelaku ini telah selingkuh dan telah melakukan hubungan badan berkali-kali," ujar Hendri.

Selain itu, pelaku juga diduga ingin menguasai barang-barang milik korban. Barang tersebut meliputi kendaraan bermotor hingga alat komunikasi dan barang berharga lainnya.

"Motif yang kedua juga untuk menguasai barang-barang yang dimiliki oleh korban. Baik itu berupa kendaraan bermotor maupun alat komunikasi berupa handphone dan alat-alat berharga lainnya," lanjutnya.

Lebih lanjut Hendri mengungkapkan aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. Kedua pelaku telah menyusun rencana sejak Januari 2026, termasuk menentukan lokasi pembuangan jasad korban.

"Sejak bulan Januari 2026 disampaikan bahwa kedua pelaku ini sudah melakukan perencanaan. Bahkan mereka sudah melakukan survei untuk nanti lokasi pembuangan jenazah korban ini setelah dieksekusi," katanya.

Dari hasil perencanaan tersebut, pelaku akhirnya memilih kawasan Gunung Pelanduk sebagai lokasi pembuangan. Lokasi itu bahkan telah ditentukan jauh sebelum aksi pembunuhan dilakukan.

"Sehingga akhirnya dari Januari 2026 mereka sudah memutuskan bahwa nanti korban akan dibuang di daerah TKP ditemukannya mayat tersebut yaitu di Gunung Pelanduk," jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa rencana eksekusi semakin dimatangkan setelah korban berencana pulang ke kampung halamannya di Jawa. Hal tersebut dianggap sebagai momentum oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads