Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 214,2 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kutai Kartanegara (Kukar). Nilai tersebut berasal dari penyitaan uang tunai dalam perkara pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyelamatan itu merupakan hasil kerja tim penyidik tindak pidana khusus dalam mengusut perkara yang melibatkan PT JMB Group. Penyidikan dilakukan sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 19 Januari 2026.
"Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penyelamatan keuangan berupa aset yaitu uang tunai sebesar Rp 214.283.871.000," ungkapnya kepada detikKalimantan, Kamis (26/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai mata uang asing. Di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, dolar Hong Kong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.
"Tim penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap enam tersangka, baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara," jelas Toni.
Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang mewah yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya puluhan tas bermerek internasional seperti Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Gucci, dan Hermes.
Sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, hingga rantai juga disita sebagai barang bukti. Selain itu, empat unit kendaraan turut diamankan, yakni Hyundai Ioniq 6 tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta.
"Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(bai/bai)