Terungkap! Penikaman Maut di Tarakan Bermotif Narkoba, Pelaku Residivis

Terungkap! Penikaman Maut di Tarakan Bermotif Narkoba, Pelaku Residivis

Oktavian Balang - detikKalimantan
Sabtu, 28 Mar 2026 16:28 WIB
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono (tengah) saat menunjukkan barang bukti dihadapan awak media.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono (tengah) saat menunjukkan barang bukti dihadapan awak media. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Penikaman sadis yang menewaskan seorang pria berinisial A (41) di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, akhirnya diungkap polisi. Pelaku utama berinisial IR (36) yang merupakan residivis kasus narkotika telah ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan bahwa insiden berdarah tersebut terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 18.37 Wita. Polisi menegaskan motif sementara di balik aksi nekat ini adalah perselisihan terkait peredaran gelap narkoba.

"Untuk motif sementara, dugaan terkait dengan peredaran narkotika. Kalau berdasarkan rekaman CCTV yang kita amankan, korban dan tersangka ini berpapasan di jalan, lalu terjadi cekcok, saling dorong, dan tersangka langsung mengambil badik lalu menusuk korban yang masih berada di atas motor," ujar AKP Reginald kepada awak media, Sabtu (28/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menghabisi nyawa rekannya sendiri, IR langsung melarikan diri. Ia sempat menumpang kendaraan warga yang melintas yang tidak tahu menahu soal kejadian tersebut menuju sebuah rumah kosong di Jalan Wijaya Kesuma.

"Di lokasi persembunyiannya itulah, polisi membekuk pelaku pada pukul 21.30 Wita di hari yang sama," bebernya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah badik beserta sarungnya yang sempat dibuang tersangka di bawah kolong rumah kosong tersebut.

"Tersangka IR ini kesehariannya buruh harian lepas asal Lingkas Ujung. Dia juga residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara dari tahun 2020 dan baru keluar tahun 2024," beber Reginald.

Kondisi korban yang tidak mengeluarkan darah banyak saat kejadian sempat memicu rumor di tengah masyarakat bahwa senjata yang digunakan beracun.

"Terkait hal ini, kami kepolisian menyatakan belum bisa mengonfirmasi karena pihak keluarga menolak dilakukan autopsi," tuturnya.

Kendati demikian, hasil visum luar menunjukkan korban menderita luka tusuk fatal di perut sebelah kanan sedalam 30 cm yang menyebabkannya kekurangan oksigen hingga meninggal dunia saat perjalanan menuju Puskesmas Karang Rejo.

Atas perbuatannya, IR dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, insiden ini sempat membuat geger warga RT 10 Karang Anyar. Saksi mata di lokasi, Ajay, menuturkan warga awalnya tidak menyangka A adalah korban penikaman karena tidak ada ceceran darah di aspal.

"Kami malah mengira dia lapar terus jatuh dari motor. Begitu diangkat bajunya, kelihatan ususnya keluar, di situ orang-orang langsung teriak. Darah sama sekali tidak ada," cerita Ajay saat ditemui pascakejadian.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menikmati Hangatnya Kebersamaan di Desa Seputuk, Kalimantan Utara"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads