Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Alman Putra, kini dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah. Warga Lombol Tengah, Baiq Restu Tunggal Kencana, melaporkan Alman dengan tiga tuntutan.
"Kami dari pihak terlapor pada pencemaran nama baik kemarin itu, saat ini melapor balik tentang Pasal 361 tentang laporan palsu. Kemudian Psal 342 ayat 1 KUHP tentang mengancam nyawa kesehatan, 434 KUHP tentang fitnah," kata Rodi Fatoni selaku kuasa hukum Baiq Restu, dikutip dari detikBali, Sabtu (4/4/2026).
Sekedar diketahui, Alman sebelumnya sempat melaporkan dua warga Lombok Tengah dengan tuduhan kasus dugaan pencemaran nama baik lantaran mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berisi ulat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatoni mengatakan kliennya melakukan perlawanan dengan melaporkan balik Alman karena merasa dirugikan. Terlebih, menu MBG berupa roti yang dibagikan oleh SPPG pimpinan Alman sudah terbukti mengandung belatung.
"Kalau kerugian jelas, klien kami merasa terganggu pikirannya, pisikisnya, yang berimplikasi terhadap kesehatan anaknya yang tentunya tidak bisa ditinggalkan di rumahnya sehingga ikut dari pagi dalam proses pemeriksaan tersebut," kata Fatoni.
Pantauan detikBali, Baiq Restu tiba di SPKT Polres Lombok Tengah sekitar pukul 12.00 Wita. Ia didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Tak lama setelah itu, ia bergeser ke ruangan Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
Fatoni menyebut laporan yang dilayangkan oleh Alman sebelumnya merupakan aduan yang mengada-ada. Menurutnya, langkah Alman itu justru hanya menekan masyarakat agar tidak mengawasi program MBG.
"Karena apa yang terjadi di lapangan itu memang realitanya bahwa memang benar makanan yang didistribusikan oleh SPPG Desa Ketara adalah benar mengandung belatung," imbuhnya.
Fatoni lantas menyinggung pernyataan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mempersilakan warga untuk mengawasi pelaksanaan program MBG. Termasuk dengan cara memviralkan video menu MBG di media sosial seperti dilakukan kliennya.
Selain itu, Fatoni menegaskan laporan yang dilayangkan hari ini sebagai bentuk pembelaan diri kliennya terhadap tuduhan pencemaran nama baik Alman Putra. Ia pun mendesak penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah agar segera memanggil dan memeriksa Alman Putra.
detikBali telah berupaya menghubungi Alman Putra dan meminta tanggapan atas pelaporan terhadap dirinya. Namun, Kepala SPPG Desa Ketara itu belum memberi jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Di lain sisi, Polres Lombok Tengah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Alman Putra. Adapun, terlapor dalam kasus ini adalah dua warga bernama Jamiatul Marwah dan Lalu Muin.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lombok Tengah, Ipda Lalu Ramdan, mengungkapkan penyelidikan dihentikan karena tak memenuhi unsur pidana. Ramdan membenarkan menu MBG berisi ulat yang diunggah oleh dua terlapor didistribusikan oleh SPPG milik pelapor.
"Keterangan yang kami peroleh dari enam saksi ini, bahwa betul ternyata menu yang di-upload oleh Jamiatul itu adalah menu SPPG dari SPPG Pak Alman Putra," kata Ramdan kepada awak media di ruangannya, Kamis (2/4).
Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri telah menghentikan sementara operasional SPPG milik Alman. Berdasarkan temuan tim di lapangan, BGN menemukan roti menu MBG yang disalurkan oleh SPPG Desa Ketara memang berisi ulat.
(aau/aau)