Polda Kaltim Ungkap Kasus BBM Subsidi, Ada Mobil Dimodifikasi Tampung 280 Liter

Polda Kaltim Ungkap Kasus BBM Subsidi, Ada Mobil Dimodifikasi Tampung 280 Liter

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Selasa, 07 Apr 2026 16:29 WIB
Polda Kaltim mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kutai Kartanegara. (dok Istimewa)
Foto: Polda Kaltim mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kutai Kartanegara. (dok Istimewa)
Samarinda -

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan total 5.280 Pertalite beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (30/3) sekitar pukul 13.00 Wita terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Marangkayu, Kukar. Polisi pun langsung bergerak menuju TKP.

"Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil pick up di belakang gudang yang berisi jerigen berisi Pertalite," jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto kepada detikKalimantan, elasa (7/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 150 jerigen berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 19 liter Pertalite, dengan total kurang lebih 2.850 liter.

"Selain barang bukti, anggota di lapangan juga mengamankan satu pelaku berinisial BS,"

Tak hanya itu, sekitar pukul 17.00 Wita, petugas juga mendapati satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan seseorang berinisial S, yang merupakan suruhan pelaku utama berinisial BS. Kendaraan tersebut digunakan untuk memindahkan BBM menggunakan selang.

"Di dalam mobil ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter yang berisi sekitar 200 liter Pertalite, serta tiga barcode pengisian BBM," jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai sekitar 3.050 liter. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Gran Max pick up, satu unit Daihatsu Sigra, satu unit ponsel berisi puluhan barcode, selang, serta uang tunai Rp 6 juta.

Yuliyanto mengungkapkan, selain pengungkapan tersebut dalam satu pekan jajaran Polda dan Polres juga melakukan pengungkapan penyalahgunaan BBM di beberapa wilayah di Kaltim.

"Dari 11 kasus yang di ungkap jajaran Polda Kaltim dan Polres total ada 12 tersangka yang diamankan dengan barang bukti 5.280 liter BBM," ujarnya.

Polisi berpangkat melati tiga itu juga menyebut pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyuruh orang lain membeli Pertalite di SPBU menggunakan banyak barcode secara bergantian.

"BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali secara eceran. Kegiatan ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads