Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Hibah KORMI Kalbar yang Rugi Rp 161 Juta

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Hibah KORMI Kalbar yang Rugi Rp 161 Juta

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 08 Apr 2026 16:01 WIB
Ilustrasi penyerahan amplop berisi uang suap
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Pontianak -

Polisi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kalimantan Barat (Kalbar) tahun anggaran 2022. Dalam proses ini, penyidik menyoroti adanya temuan kerugian daerah mencapai Rp 161 juta.

Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto melalui Kasi Humas AKP Wagitri mengatakan, saat ini penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi juga menindaklanjuti hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Penanganan masih tahap penyelidikan. Kami menindaklanjuti rekomendasi APIP terkait temuan kerugian daerah sebesar Rp 161 juta," ujar Wagitri, Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dalam rekomendasi tersebut, pihak-pihak terkait diwajibkan mengembalikan kerugian daerah dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Proses pengembalian itu kini masih berjalan.

"Pihak terkait wajib mengembalikan kerugian daerah sesuai batas waktu yang disepakati. Saat ini masih dalam proses tindak lanjut," jelasnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 24 orang saksi, baik dari pihak penerima hibah maupun pejabat di lingkungan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kalbar. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan melengkapi alat bukti.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari pengajuan hibah KORMI Kalbar pada 2022 melalui aplikasi SOHIB sebesar Rp 535,2 juta. Pemerintah Provinsi Kalbar kemudian menyetujui hibah sebesar Rp450 juta melalui Disporapar.

Dana tersebut digunakan untuk operasional sekretariat, penguatan organisasi, serta pemberangkatan kontingen KORMI Kalbar mengikuti Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VI di Palembang pada Juni hingga Juli 2022.

Namun, pada 2023 muncul laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pontianak melalui serangkaian penyelidikan.

Hasil audit investigatif yang terbit pada Maret 2025 menemukan adanya kerugian daerah sebesar Rp 161.472.046. Kerugian tersebut diduga berasal dari laporan pertanggungjawaban proforma, kegiatan fiktif, serta kegiatan yang tidak dibayarkan.

"Jadi, saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan sembari menunggu tindak lanjut atas rekomendasi pengembalian kerugian tersebut," tegas Wagitri.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads