Kronologi 4 Pria Keroyok 2 Pengunjung THM di Tarakan, Terancam 5 Tahun Bui

Round Up

Kronologi 4 Pria Keroyok 2 Pengunjung THM di Tarakan, Terancam 5 Tahun Bui

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Kamis, 09 Apr 2026 09:32 WIB
ilustrasi kelab malam
Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto: (Jhillphotography/Getty Images)
Tarakan -

Pengeroyokan terjadi di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Tarakan, Kalimantan Utara, pada Rabu (8/4/2026) dini hari. Empat orang pria mengeroyok dua korban dengan tangan kosong dan pecahan botol kaca hingga korban mengalami luka-luka.

Peristiwa terjadi di sebuah THM di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah sekitar pukul 02.00 Wita. Korban berinisial AM (30) dan RI (37). Awalnya para pelaku berjoget bersama AM di tempat hiburan tersebut.

"Awalnya pelapor, korban, dan para pelaku ini sempat joget bersama di area hall. Namun, tak berselang lama, korban berinisial AM (30) tiba-tiba didorong oleh pelaku hingga terjatuh," jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu AM terjatuh, para pelaku langsung memegangi tangannya dan menganiaya AM dengan cara memukul bagian kepala dengan botol minuman keras. Rekan AM berusaha menolong, tetapi malah ikut dihajar.

"Melihat temannya dianiaya, korban lain berinisial RI (37) mencoba mendatangi kelompok tersebut untuk menanyakan penyebab keributan. Nahas, RI justru ikut menjadi bulan-bulanan dan dikeroyok oleh para pelak," lanjut Reginald.

Setelah insiden tersebut, kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit. AM mengalami luka robek yang cukup parah di kepala, sedangkan RI mengalami luka di kepala, bahu kiri, tangan kiri, hingga jempol kaki kanan.

Pihak korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Tarakan. Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa CCTV. Para pelaku teridentifikasi dan berjumlah empat orang.

"Tak butuh waktu lama, keempat pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Beringin 4, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Barat," ungkapnya.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AR, AM, MA, dan IH. Para pelaku beserta barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pecahan botol kaca, dan pakaian yang digunakan saat kejadian, sudah diamankan di Mapolres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads