Tak Hadiri Panggilan Kejati Kaltara, Eks Bupati Laura Sedang Hamil

Tak Hadiri Panggilan Kejati Kaltara, Eks Bupati Laura Sedang Hamil

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 09 Apr 2026 22:15 WIB
Mantan Bupati Nunukan 2016-2025 Asmin Laura Hafid. (dok Istimewa)
Foto: Mantan Bupati Nunukan 2016-2025 Asmin Laura Hafid. (dok Istimewa)
Nunukan -

Mantan Bupati Nunukan periode 2016-2025, Asmin Laura Hafid, menjelaskan alasan dirinya tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terkait kasus dugaan korupsi pertambangan. Dia mengatakan sedang hamil.

"Terkait pemberitaan yang menyebut saya mangkir, saya memberikan klarifikasi tegas bahwa penyebutan tersebut tidak tepat secara hukum. Jadi saya tegaskan tidak pernah sekalipun berniat mengabaikan panggilan penyidik Kejati Kaltara," ujar Asmin Laura Hafid dalam keterangan tertulis kepada detikKalimantan Kamis (9/4/2026).

Lebih lanjut, Laura menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah kooperatif. Melalui tim penasihat hukumnya, ia telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara jauh hari sebelum jadwal pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melalui penasihat hukum telah mengajukan surat permohonan pengalihan tempat pemeriksaan tertanggal 3 April 2026 dengan alasan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yaitu kondisi kehamilan yang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh," paparnya.

Untuk membuktikan keabsahan alasannya, Laura juga melampirkan bukti medis ke dalam surat permohonan tersebut agar dapat menjadi pertimbangan penyidik.

"Permohonan tersebut juga diperkuat dengan surat keterangan dokter yang secara jelas menerangkan kondisi kesehatan saya. Jadi saya tidak mangkir, tapi meminta pengalihan tempat pemeriksaan," tegas Laura.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Kaltara memastikan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Asmin Laura Hafid. Langkah ini diambil setelah mantan orang nomor satu di Nunukan itu absen dari jadwal pemeriksaan sebagai saksi dalam sengkarut kasus dugaan korupsi sektor pertambangan.

"Namun, hingga saat ini yang bersangkutan diketahui belum memenuhi panggilan penyidik karena berhalangan hadir. Tetapi akan kami lakukan pemanggilan ulang," terang Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads