Komodo-Kuskus Diselundupkan dalam Paralon, Per Ekor Rp 40 Jutaan

Regional

Komodo-Kuskus Diselundupkan dalam Paralon, Per Ekor Rp 40 Jutaan

Praditya Fauzi Rahman - detikKalimantan
Rabu, 15 Apr 2026 16:01 WIB
Penyelundupan komodo yang digagalkan Polda Jatim
Penyelundupan komodo yang digagalkan Polda Jatim. Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Penyelundupan satwa dilindungi, mulai dari komodo hingga kuskus dibongkar aparat Polda Jawa Timur (Jatim). Satwa ini telah diperjualbelikan dengan harga per ekornya mencapai Rp 40 jutaan.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy H.M Sihombing menyebut pengungkapan ini dilakukan sejak Senin (2/2/2026) setelah mendapat informasi dari masyarakat. Satwa yang diselundupkan mulai dari anakan komodo, sisik trenggiling, burung, hingga kuskus.

Petugas mendapati enam orang yang melakukan jual beli satwa. Mulai dari pembeli hingga penjual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 ekor Komodo atau Varanus Komodoensis yang berasal dari pemasok atau pemburu dari wilayah Pota Kecamatan Sambi Rampas Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT," kata Roy saat konferensi pers di Gedung Semeru Polda Jatim, Rabu (15/4/2026).

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, para tersangka membeli Komodo sebesar Rp 5,5 juta.

"Kemudian dijual ke Surabaya dengan harga per ekor Rp 31,5 juta. Setelah sampai Surabaya tiga ekor komodo tersebut dijual lagi ke Jawa Tengah dengan harga per ekor Rp 41,5 juta," ujarnya.

Hanif menyebutkan ada enam tersangka yang diamankan. Diantaranya SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP.

Disembunyikan Pakai Paralon

Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat. Anakan komodo dimasukkan ke dalam pipa paralon, kemudian disembunyikan di dalam kardus agar tidak terdeteksi petugas.

"Saat menyelundupkan komodo menggunakan media paralon, yang diselundupkan adalah komodo yang masih kecil atau anakan,"

Tak hanya mengamankan keenam tersangka, ada sejumlah barang bukti yang disita. Mulai dari 3 ekor Komodo, 6 ponsel, uang tunai Rp 80 juta, 3 buah pipa paralon, 1 buah kardus, hingga 2 buah kartu ATM.

Akibat ulahnya, keenam tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi Juncto Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal II Ayat (8) beserta Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Jumlah total perdagangan hewan komodo oleh Tersangka SD kepada Tersangka BM Periode Januari 2025 sampai Februari 2026 sejumlah 20 ekor Komodo dengan nominal Rp 565 juta," tutupnya.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads