Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Kaltim, Dirut Operasional Jadi Tersangka

Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Kaltim, Dirut Operasional Jadi Tersangka

Riani Rahayu - detikKalimantan
Rabu, 15 Apr 2026 16:20 WIB
Polisi ungkap kasus penipuan konsumen pengurangan takaran MinyaKita yang beredar di Kaltim.
Polisi ungkap kasus penipuan konsumen pengurangan takaran MinyaKita yang beredar di Kaltim. Foto: Dok. Istimewa
Balikpapan -

Kasus minyak goreng merek Minyakita dengan takaran tidak sesuai akhirnya diungkap di Kalimantan Timur. Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MH dari pihak perusahaan produsen.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkap adanya praktik pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan produk Minyakita kemasan 1 liter. Produk tersebut diketahui tidak sesuai dengan isi bersih yang tertera pada label.

"Pelaku merupakan Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan uji sampel dilakukan," ujarnya saat konferensi pers di Polda Kaltim, Rabu (15/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula dari sidak pasar yang dilakukan Satgas Pangan Polda Kaltim bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi di salah satu pasar di Balikpapan pada Agustus 2025. Dari hasil pengujian, ditemukan sejumlah sampel minyak goreng Minyakita yang volumenya tidak sesuai.

"Dalam pemeriksaan, lima sampel menunjukkan selisih isi bersih dari takaran seharusnya 1.000 ml. Ada yang hanya berisi 950 ml hingga 975 ml, dengan selisih antara 25 ml sampai 50 ml," terangnya.

Selain itu, polisi juga menelusuri rantai distribusi produk tersebut. Minyak goreng tersebut diproduksi PT JASM dan didistribusikan melalui sejumlah toko hingga akhirnya dijual ke konsumen di Balikpapan.

"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan dalam kemasannya bertuliskan produksi oleh PT JASM. Alurnya dari toko P membeli ke toko HU yang ada di Balikpapan, kemudian HU membeli dari UD. S yang ada di Samarinda, UD. S membeli ke toko M yang berada di Kediri, sementara M membeli langsung dari pabriknya dan ditemukan toko-toko ini tidak ada yang mengubah kemasan atau takaran," jelasnya.

Dalam kasus ini, PT JASM sebelumnya juga sempat mendapat teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan RI terkait temuan serupa. Perusahaan bahkan telah membuat surat pernyataan untuk memperbaiki kesesuaian produk.

"Namun dalam praktiknya, pelanggaran masih ditemukan di lapangan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan kemasan Minyakita, sampel uji, mesin pengemasan, hingga dokumen produksi dan distribusi," tambah Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

"Kasus ini menjadi perhatian karena produk Minyakita sempat beredar luas di wilayah Kaltim sejak pertengahan 2025, dengan total distribusi mencapai sekitar 852 karton atau sekitar 10.224 bungkus kemasan 1 liter, sebelum akhirnya terjual habis di pasaran," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads