Koruptor Proyek Gedung Perpustakaan Rp 1,5 M Tertangkap di Singkawang

Koruptor Proyek Gedung Perpustakaan Rp 1,5 M Tertangkap di Singkawang

Muhammad Jaya Barends - detikKalimantan
Senin, 20 Apr 2026 11:01 WIB
Kontraktor proyek gedung perpustakaan di Kepulauan Aru ditetapkan jadi tersangka korupsi Rp 1,5 miliar.
Foto: Kontraktor proyek gedung perpustakaan di Kepulauan Aru ditetapkan jadi tersangka korupsi Rp 1,5 miliar. (dok. istimewa)
Singkawang -

Supardi Arifin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan tahun 2022 di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ia diduga merugikan negara Rp 1,5 miliar.

Ia kini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Sebelum ditangkap, jejak Supardi terlacak di Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat.

"Telah menetapkan Supardi selaku pelaksana proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan sebagai tersangka dugaan korupsi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy dalam keterangan yang dikutip detikSulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supardi awalnya terpantau di Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat. Satgas Kejagung lalu menangkapnya kemudian diserahkan ke penyidik Kejari Kepulauan Aru dan dibawa ke Ambon untuk diperiksa," sambungnya.

Supardi awalnya dibawa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru ke Ambon. Supardi kemudian diperiksa di Kantor Kejati sebagai saksi, Sabtu (18/4).

Ardy menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan perbuatan Supardi memenuhi dua alat bukti. Tim penyidik Kejari Kepulauan Aru selanjutnya menetapkan Supardi sebagai tersangka.

"Usai pemeriksaan Supardi dan mempertimbangkan keterangan para saksi dan data surat atau dokumen. Jaksa kemudian menyimpulkan perbuatannya telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup dan ditetapkan tersangka," bebernya.

Lanjut Ardy mengatakan tersangka selaku pelaksana proyek pekerjaan pembangunan gedung layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru tahun 2022. Pagu anggaran pembangunan Rp 9,3 miliar, namun akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar.

"Bahwa berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan total nilai sebesar Rp 1,5 miliar," jelasnya.

Ardy menambahkan usai ditetapkan sebagai tersangka, Supardi kemudian ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Supardi ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 18 April 2026 sampai dengan 7 Mei 2026," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian tersangka juga melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 



Hide Ads