Kronologi Ayah Perkosa Anak di Sekadau, Terungkap Usai Telat 3 Bulan

Kronologi Ayah Perkosa Anak di Sekadau, Terungkap Usai Telat 3 Bulan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 21 Apr 2026 20:42 WIB
Ayah kandung pemerkosa anak di Sekadau sedang diperiksa kepolisian. (dok Polres Sekadau)
Foto: Ayah kandung pemerkosa anak di Sekadau sedang diperiksa kepolisian. (dok Polres Sekadau)
Sekadau -

Kasus pemerkosaan anak berusia 17 tahun oleh ayah kandung, RY (42), di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terungkap setelah korban diketahui hamil. Polisi menyebut peristiwa ini diduga berlangsung dalam waktu lama sebelum akhirnya terbongkar pada April 2026.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menerangkan kronologi lengkap pengungkapan kasus ini. Kehamilan diketahui setelah anak tersebut terlambat datang bulan.

"Kasus ini mulai terkuak pada Rabu, 8 April 2026, saat korban dibawa ibu kandungnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes karena tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan," kata Triyono kepada detikKalimantan, Selasa (21/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban hamil dengan usia kandungan sekitar 11 hingga 12 minggu. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tenaga kesehatan dengan pendekatan persuasif.

Dalam proses tersebut, korban akhirnya mengungkap bahwa dirinya diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.

Informasi dari korban kemudian diteruskan ke perangkat desa dan keluarga. Tak lama berselang, kasus ini resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau.

"Ibu korban kemudian membuat laporan polisi," jelas Triyono.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan tersangka. Setelah dilakukan penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah perkebunan di Kabupaten Sanggau.

"Pada Selasa malam, 14 April 2026, tim Satreskrim Polres Sekadau bersama Polsek Kapuas, Polres Sanggau, bergerak menuju lokasi menggunakan speedboat selama sekitar satu jam," beber Triyono.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di sebuah pondok tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, RY mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami bahwa kejadian terakhir terjadi pada 8 April 2026 di dalam rumah saat kondisi sepi.

"Tersangka diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar yakni tahun 2016. Aksi tersebut disebut terjadi berulang dalam kurun waktu bertahun-tahun," katanya.

Saat ini, korban yang berusia 17 tahun itu mendapatkan perlindungan serta pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau yang berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Kami menegaskan proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads