Kasus Pria Aceh Penghina Nabi Muhammad yang Ditangkap di Bengkayang

Regional

Kasus Pria Aceh Penghina Nabi Muhammad yang Ditangkap di Bengkayang

Agus Setyadi - detikKalimantan
Rabu, 22 Apr 2026 11:18 WIB
Dedi mengenakan masker usai ditangkap polisi. (Foto: Polda Aceh)
Dedi mengenakan masker usai ditangkap polisi/(Foto: Polda Aceh)Foto: Polda Aceh
Balikpapan -

Dedi Saputra yang diduga menghina Nabi Muhammad di media sosial diserahkan ke Kejari Banda Aceh. Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa kemarin sore," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Dedi dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.

Menurut Joko, Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.

Untuk diketahui, pemilik akun TikTok tersadarkan5758 itu ditangkap polisi setelah dilaporkan menghina Nabi Muhammad SAW di media sosial. Dedi mengaku sudah menganut agama Kristen.

"Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana saat dimintai konfirmasi detikSumut, Sabtu (21/2).

Berdasarkan video yang diunggah di akun Ditreskrimsus, Dedi diciduk personel Polda Aceh di jalan raya saat mengendarai motor. Usai diciduk, Dedi dibawa ke Mapolda Aceh.

Dedi sebelumnya dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025). Pelapornya adalah Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.

Laporan itu dibuat PII bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh serta ormas Islam. Video Dedi diduga menghina Nabi Muhammad dan mualaf viral di media sosial.

Dilihat detikSumut, Kamis (9/10/2025), pria itu mengunggah videonya di akun TikTok @tersadarkan5758. Saat itu, dia menjelaskan alasannya pindah agama dari Islam ke Kristen. Dalam video yang ditonton 1,9 juta kali itulah ia diduga menghina Nabi Muhammad dan para mualaf. Video itu ramai dibagikan netizen serta dibanjiri komentar.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads