Kasus penemuan mayat wanita dengan mulut tersumpal sikat cuci sudah terungkap. RE (18) merupakan korban pembunuhan usai memergoki maling di rumahnya.
Kapolres Banjar AKBP Fadly mengungkapkan korban dibunuh pelaku yang saat itu hendak melakukan pencurian di rumah korban. Pelaku yakni NP (23).
"Saat itu, pelaku sudah ada di dalam rumah korban dan hendak melakukan pencurian. Tiba-tiba, korban pulang membuat pelaku terkejut," ujar Fadly, Rabu (22/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar korban datang, pelaku yang panik langsung bersembunyi di kamar mandi. Nahas, korban juga menuju kamar mandi yang sama.
Ketika bertemu dengan pelaku, korban juga panik dan berusaha berteriak. Namun, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara membanting, menduduki, dan memasukkan sikat cuci ke mulut korban.
"Korban mengalami patah rahang dan meninggal dunia, jadi ketika dibanting itu korban masih bisa melawan," jelas Fadly.
Baca juga: Alvi Pemutilasi Lolos dari Hukuman Mati |
Pelaku lalu kabur dengan membawa sepeda motor dan ponsel korban. Pelaku melarikan diri ke daerah Kabupaten Tapin.
Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya di Kabupaten Tapin. Pelaku juga mengakui perbuatannya terhadap korban.
"Awalnya memang sempat mengelak, namun saat ditunjukkan bukti pelaku tidak bisa lagi menolak," ucap Fadly.
Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani masa hukuman hingga bebas pada 2023. Kini pelaku terancam Pasal 458 subsider 479 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(sun/des)
