Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banjarmasin, Nuryadi, dan Kepala Bidang SD Disdik Banjarmasin, IQ, sebagai tersangka, Senin (27/4/2026). Keduanya diduga terlibat dalam korupsi proyek sewa server.
"Tim penyidik hari ini menetapkan dua orang tersangka, yakni N mantan kadisdik dan IQ kabid SD," ujar Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto melalui Kasi Intel Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi pada awak media di Banjarmasin.
Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin Mirzantio menyebut dua tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. Nuryadi selaku kuasa pemegang anggaran dan IQ pejabat pembuat komitmen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran keduanya sebagai kuasa pemegang anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang kami lakukan," sebut Mirzantio.
Keduanya, kini dibawa ke LP Teluk Dalam dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Kejari Banjarmasin juga sudah menetapkan satu pihak swasta sebagai tersangka yakni TAN.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen, dan berkas penting sudah disita sebagai penguat bukti perkara. Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama sebagaimana penetapan sebelumnya, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(des/des)