2 Penumpang di Bandara Gorontalo Bawa 1,3 Kg Emas Diduga Ilegal

Regional

2 Penumpang di Bandara Gorontalo Bawa 1,3 Kg Emas Diduga Ilegal

Apris Nawu - detikKalimantan
Selasa, 28 Apr 2026 06:00 WIB
Dua penumpang di Bandara Djalaluddin Gorontalo ditahan karena membawa 1,3 kg emas ilegal tanpa dokumen.
Foto: Dua penumpang di Bandara Djalaluddin Gorontalo ditahan karena membawa 1,3 kg emas ilegal tanpa dokumen. (dok. istimewa)
Balikpapan -

ANH (39) dan FCG (38) diamankan petugas di Bandara Djalaluddin Gorontalo. Dua penumpang yang hendak terbang dari Gorontalo-Makassar-Jakarta itu membawa 1,3 kilogram emas yang diduga ilegal.

"Iya, itu emas ilegal dari tambang dan tidak ada dokumen jumlah 1,3 kilogram, masing-masing 500 gram dan 800 gram," kata Kepala Bandara Djalaluddin Gorontalo, Joko Harjani dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Dikutip detikSulsel, dua penumpang itu diamankan di Bandara Djalaluddin Gorontalo pada Sabtu (25/4). Emas tersebut ditemukan saat petugas memeriksa koper dua penumpang itu menggunakan fasilitas X-ray.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua koper bagasi kabin berisi perhiasan dan logam emas berbagai ukuran sebanyak 20 pcs yang dibawa oleh 2 orang calon penumpang pesawat Lion Air JT 793 rute GTO-UPG-CGK," bebernya.

Ia menambahkan emas yang rencananya akan dibawa ke Surabaya itu disita petugas karena tidak memiliki dokumen. Petugas Avsec Bandara lalu melakukan koordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara.

"Pengakuan mereka emas ini akan dibawa menuju Surabaya. Mereka naik pesawat itu kan rute Gorontalo, Makassar dan Jakarta," ungkapnya.

Menurut Joko, dua penumpang dan barang bukti emas diserahkan ke Polres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Wakapolres Gorontalo, Kompol Wanda Dhira Bernard mengatakan pihaknya telah menerima dua orang itu dan barang bukti yang diamankan di bandara. Pihaknya kini mendalami terkait legalitas emas tersebut.

"Kami telah menerima pelimpahan barang bukti berupa emas hasil temuan petugas Bandara Djalaluddin. Fokus utama kami adalah memastikan legalitas dari emas ini," katanya.

"Kami akan memeriksa secara detail dokumen perolehannya, izin pengangkutan, hingga tempat penampungannya. Jika tidak mampu menunjukkan dokumen resmi sesuai aturan yang berlaku, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads