Kasus penggelapan dana Cash On Delivery (COD) senilai Rp94 juta lebih terungkap di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Pelakunya ternyata seorang kurir ekspedisi yang sehari-hari bertugas mengantar paket ke pelanggan.
Pelaku berinisial OT (22), warga Kecamatan Sekadau Hilir. Ia diduga menggelapkan uang pembayaran paket COD selama menjalankan tugasnya. Saat ini OT diamankan Satreskrim Polres Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 3 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan," ujar Triyono kepada detikKalimantan, Senin (4/5/2026).
Penggelapan disebut terjadi dalam rentang waktu 27 Januari hingga 4 Februari 2026 di salah satu drop point jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Dalam tugasnya sebagai kurir (sprinter), OT tidak hanya mengantarkan paket, tetapi juga menerima pembayaran dari konsumen melalui sistem COD. Namun, uang yang diterima dari pelanggan justru tidak disetorkan ke admin keuangan.
Praktik ini terbongkar setelah perusahaan melakukan audit internal. Hasilnya, ditemukan ratusan paket bermasalah. Total kerugian perusahaan mencapai Rp 94.833.183.
"Dari audit internal, ada 299 paket yang statusnya masih dalam proses, padahal barang sudah diterima konsumen. Dana COD dari paket itu tidak disetorkan dan dikuasai pelaku," jelasnya.
Sebelum dilaporkan ke polisi, pihak perusahaan sempat memberi kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan uang tersebut, termasuk melalui mediasi. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Kasus kemudian dilaporkan ke Polres Sekadau dan ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggunakan uang COD tersebut untuk kepentingan pribadi. Polisi kini masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa saksi-saksi tambahan.
"Sejumlah barang bukti sudah diamankan, mulai dari dokumen kerja, data pengiriman paket, hasil audit internal, hingga bukti komunikasi transaksi COD," kata Triyono.
Atas perbuatannya, OT dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(des/des)