Remas Kelamin Pria Lalu Curi Dompetnya, Wanita di Pontianak Ditangkap

Remas Kelamin Pria Lalu Curi Dompetnya, Wanita di Pontianak Ditangkap

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB
Wanita peremas kelamin pria di Pontianak ditangkap polisi
Wanita peremas kelamin pria di Pontianak ditangkap polisi (tengah)/Foto: Istimewa
Pontianak -

Reskrim Polsek Pontianak Timur mengungkap kasus pencurian dengan modus mengajak korban berhubungan badan. Pelaku seorang wanita berinisial RR ditangkap setelah aksinya viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tekam, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, pada Rabu (13/5/2026). Sementara pelaku diamankan di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kamis (14/5).

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat korban yang merupakan pria paruh baya tengah berteduh di teras rumah warga saat hujan turun. Tak lama kemudian, pelaku datang menghampiri korban dan mengajaknya berhubungan badan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban disebut sempat menolak ajakan tersebut. Namun pelaku terus mencari celah untuk menguasai barang milik korban. Tak berselang lama, pelaku meremas alat vital korban sambil mengambil dompet milik korban secara diam-diam.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP Tarminto, mengatakan dompet korban yang dicuri berisi uang tunai Rp 3 juta. Kemudian ada sejumlah surat penting.

"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kampung Beting," kata Tarminto, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Tarminto, saat penangkapan dilakukan, uang hasil pencurian diduga telah habis dipakai pelaku. Polisi hanya menyita sisa uang tunai Rp 40 ribu sebagai barang bukti.

"Saat ini, RR beserta sisa barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Pontianak Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 476 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.




(sun/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads