Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menyita uang puluhan miliar rupiah dalam perkara dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kutai Kartanegara (Kukar). Total uang yang sudah diamankan penyidik kini mencapai Rp271,45 miliar.
Tambahan uang yang disita berasal dari salah satu tersangka berinisial BPT sebesar Rp57,45 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari pengembalian sebelumnya yang sudah lebih dulu disita penyidik sekitar Rp214 miliar.
"Uang ini sebelumnya juga tersangka BPT sudah menyerahkan seperti yang sudah kita rilis sebelumnya sekitar Rp214 miliar sehingga total dari uang yang sudah kita dapatkan dari tersangka ini sebesar Rp271,450 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, saat konferensi pers, Rabu (20/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi penerimaan negara ini terkait pemanfaatan barang milik negara di kawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk aktivitas pertambangan PT JMB Group.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan yang disebut tidak sesuai ketentuan di kawasan HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi. Dalam perkara ini, Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka.
"Ini nanti akan kita pergunakan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara terhadap perkara yang sedang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
Selain uang tunai, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lain milik tersangka. Aset yang diamankan mulai dari rumah, tanah hingga kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Selain itu penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap rumah, tanah maupun benda-benda barang lainnya seperti kendaraan roda empat," katanya.
Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga disebut masih mengejar kemungkinan tambahan pemulihan kerugian negara dari perkara tersebut.
"Penyidik sampai dengan saat sekarang ini masih tetap mengejar terkait dengan pemulihan kerugian negara yang akan kita lakukan," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik belum membuka secara rinci peran tersangka BPT. Gusti menyebut detail peran tersangka nantinya akan dibuka dalam materi dakwaan di persidangan.
"Yang pasti dia kita duga sebagai tersangka dikarenakan kita menduga adanya perbuatan yang melanggar hukum sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara terkait dengan perbuatan tersebut," ucapnya.
Kejati Kaltim juga mengungkap penghitungan resmi kerugian negara masih berproses. Penyidik telah meminta bantuan salah satu lembaga pemerintah untuk menghitung total kerugian dalam perkara tersebut.
"Terkait dengan perhitungan kerugian negaranya, kita sudah meminta bantuan salah satu lembaga pemerintahan untuk melakukan perhitungan kerugian negaranya dan sementara ini masih dalam proses," jelasnya.
Penyidik menargetkan proses penyidikan segera rampung dalam waktu dekat. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan rampungkan penyidikan untuk segera kita limpahkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, (Kejati Kaltim menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 214,2 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kutai Kartanegara (Kukar). Nilai tersebut berasal dari penyitaan uang tunai dalam perkara pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyelamatan itu merupakan hasil kerja tim penyidik tindak pidana khusus dalam mengusut perkara yang melibatkan PT JMB Group. Penyidikan dilakukan sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 19 Januari 2026.
"Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penyelamatan keuangan berupa aset yaitu uang tunai sebesar Rp 214.283.871.000," ungkapnya kepada detikKalimantan, Kamis (26/3/2026).
(aau/aau)
