Bongkar Kasus Bawang Ilegal di Pontianak, Bareskrim Masih Rahasiakan Tersangka

Bongkar Kasus Bawang Ilegal di Pontianak, Bareskrim Masih Rahasiakan Tersangka

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 21 Mei 2026 16:20 WIB
Pemusnahan barang bukti penyelundupan bawang dari Malaysia di Pontianak.
Pemusnahan barang bukti penyelundupan bawang dari Malaysia di Pontianak. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Bareskrim Polri masih merahasiakan identitas tersangka dalam kasus peredaran pangan ilegal asal Malaysia yang diungkap di Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi menyebut penyidikan masih terus dikembangkan.

Sebelumnya, Bareskrim mengungkap peredaran hampir 21 ton komoditas hortikultura ilegal yang diduga telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Dery Agung Wijaya, mengatakan konstruksi hukum perkara sebenarnya sudah terbentuk. Bahkan, gelar perkara bersama jaksa penuntut umum telah dilakukan.

"Kontruksi hukum sudah terbangun. Karena tidak mungkin sebuah perkara tidak ada tersangka atau pelakunya," kata Dery saat pemusnahan barang bukti di Pontianak, Kamis (21/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, pihaknya belum dapat membeberkan identitas maupun jumlah tersangka karena dikhawatirkan menghambat proses penyidikan.

"Dikhawatirkan dengan penyebutan inisial ataupun jumlah tersangka serta berasal dari mana dapat menghambat penyidikan. Sehingga penyidikan kami mengalami kesulitan," ujarnya.

Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya jaringan besar di balik bisnis pangan ilegal tersebut. Sebab, penyelundupan komoditas hortikultura dalam jumlah besar dinilai sulit berjalan tanpa dukungan jaringan distribusi dan akses perbatasan.

Dery mengungkapkan aktivitas ilegal itu diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Dari hasil penyelidikan sementara, total penjualan bawang ilegal diperkirakan mencapai 832 ton dengan omzet sekitar Rp 24,96 miliar.

"Pelaku telah menjalankan aktivitas ini selama dua tahun terakhir," ungkapnya.

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, bawang putih 9.680 kilogram (kg), bawang bombai 7.340 kg, bawang merah 2.193 kg, dan bawang beri 1.719 kg. Total keseluruhan barang bukti mencapai 20.932 kg dengan nilai taksiran Rp 676,7 juta.

Menurut Dery, komoditas hortikultura ilegal tersebut berisiko membahayakan masyarakat karena tidak melalui proses karantina resmi. Saat ini penyidikan masih ditangani Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung.

"Komoditas hortikultura ini bersifat mudah rusak. Jika tidak segar, dapat menimbulkan dampak kesehatan dan risiko keamanan hayati bagi masyarakat," tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 86 junto Pasal 33 ayat (1) dan/atau Pasal 88 junto Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads