Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara bersama Satresnarkoba Polres Tarakan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang nelayan berinisial J (48) diciduk polisi dengan barang bukti total 106 bungkus sabu siap edar.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas Polres Tarakan Iptu Rusli mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Cendawan (Timbunan) RT 12, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Anggota mencurigai seorang pria yang diduga kuat hendak melakukan transaksi narkotika," kata Iptu Rusli dalam keterangannya resminya, Jumat (22/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial J, warga Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Saat mengamankan pelaku, petugas Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Satresnarkoba Polres Tarakan langsung melakukan penggeledahan. Dari saku pelaku, polisi menemukan satu bungkus sabu berukuran kecil.
"Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5) sekitar pukul 15.00 Wita. Hasil penggeledahan awal ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,10 gram," jelas Rusli.
Berdasarkan interogasi awal di lapangan, petugas melakukan pengembangan ke sebuah lubang di sekitar lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
"Di lubang yang diduga sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi itu, petugas kembali menemukan 105 bungkus plastik bening berisi sabu. Total berat brutonya mencapai 17,80 gram," ungkapnya.
Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan ini dipastikan berjalan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh saksi umum dari warga setempat. Setelah barang bukti dikumpulkan, polisi langsung melakukan uji tes kit di tempat. Hasilnya, seluruh serbuk kristal putih di dalam total 106 bungkus plastik tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu.
Saat ini, pelaku beserta total 17,90 gram sabu telah dibawa ke markas kepolisian. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk memburu bandar besar di balik jaringan ini.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredarannya," pungkas Rusli.
(des/des)