Buruh Tani Tarakan Terciduk Simpan Sabu dalam Botol Vitamin Unggas

Buruh Tani Tarakan Terciduk Simpan Sabu dalam Botol Vitamin Unggas

Oktavian Balang - detikKalimantan
Jumat, 22 Mei 2026 12:29 WIB
Buruh tani di Tarakan simpan sabu dalam botol vitamin unggas.
Buruh tani di Tarakan simpan sabu dalam botol vitamin unggas. Foto: Dok. Polres Tarakan
Tarakan -

Satresnarkoba Polres Tarakan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Seorang buruh tani berinisial B alias RK (53) ditangkap polisi setelah kedapatan menyembunyikan belasan paket sabu siap edar.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik melalui Kasi Humas Polres Tarakan Iptu Rusli menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di kawasan Selumit RT 07, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tarakan segera melakukan penyelidikan di lokasi pada Minggu (10/5/2026) sore," ujar Iptu Rusli dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas di lapangan mencurigai seorang pria yang sedang duduk di sebuah kursi di area tersebut. Polisi bergerak mengamankan pria yang belakangan diketahui berinisial B itu.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat di sekitar lokasi penangkapan. Proses penggeledahan ini disaksikan langsung oleh ketua RT setempat untuk memastikan transparansi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan modus pelaku yang menyembunyikan sabu di dalam sebuah wadah obat ayam.

"Petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam satu botol plastik bertuliskan 'TETRA-CHLOR'," jelas Rusli.

Selain belasan paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit ponsel merk OPPO warna sunrise gold yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Setelah dilakukan pengujian menggunakan tes kit, serbuk kristal putih yang disita dari tangan pelaku dipastikan positif mengandung metamfetamin. Total berat bruto sabu yang diamankan yakni sebesar 1,66 gram.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tegas Rusli.

Atas perbuatannya, buruh tani ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 



Hide Ads