F-PKB akan Panggil Kapolda-Kajati Kalbar Soal Konflik Yayasan Umat Buddha

F-PKB akan Panggil Kapolda-Kajati Kalbar Soal Konflik Yayasan Umat Buddha

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 23 Mei 2026 10:04 WIB
Kuasa hukum umat Buddha, Raka Dwi Permana mengadu ke Komisi III DPR RI Fraksi PKB (dok Istimewa)
Foto: Kuasa hukum umat Buddha, Raka Dwi Permana mengadu ke Komisi III DPR RI Fraksi PKB (dok Istimewa)
Pontianak -

Konflik kepengurusan dan dugaan penguasaan aset milik Yayasan Catur Arya Satyani di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kini sampai ke Komisi III DPR RI. Fraksi PKB menyatakan siap meminta klarifikasi Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar terkait penanganan perkara tersebut.

Aduan itu disampaikan tim kuasa hukum umat Buddha, yakni Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto, dan Agustini Rotikan, kepada Komisi III DPR RI Fraksi PKB di Jakarta, Jumat (22/5/2026). Mereka menilai proses hukum yang berjalan sejak 2020 belum memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya, pada 14 Mei 2025, puluhan umat Buddha di Kecamatan Pemangkat juga telah melaporkan dugaan perampasan aset dan yayasan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Laporan itu dibuat karena muncul dugaan pengambilalihan aset serta kepengurusan Yayasan Catur Arya Satyani oleh sejumlah oknum yang disebut bukan beragama Buddha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum umat Buddha, Raka Dwi Permana, mengatakan persoalan bermula dari konflik kepengurusan Yayasan Catur Arya Satyani. Menurutnya, pengurus lama tidak menyerahkan dokumen akta otentik yayasan kepada kepengurusan baru yang telah terpilih secara sah.

"Awalnya konflik ini adalah konflik kepengurusan. Pengurus terdahulu tidak menyerahkan dokumen akta otentik yayasan kepada pengurus yang sah. Kemudian berkembang menjadi dugaan upaya penguasaan aset yayasan," kata Raka dalam keterangan yang diterima detikKalimantan, Sabtu (23/5/2026).

Raka menjelaskan, Yayasan Catur Arya Satyani merupakan pengelola Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong yang diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1800-an di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat. Yayasan tersebut kemudian resmi berbadan hukum pada 1979 dengan nama Yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong sebelum berubah nama menjadi Yayasan Catur Arya Satyani pada 1985.

"Ini adalah catatan sejarah yang tidak boleh dilupakan. Harapan umat Buddha, aset-aset milik yayasan umat Buddha ini dapat dikembalikan dan dikelola oleh umat Buddha seperti semula," katanya.

Menurut Raka, konflik mulai mencuat pada Oktober 2020 ketika muncul rapat pembentukan kepengurusan baru yang disebut diikuti mayoritas orang non-Buddha. Dalam proses itu, ketua yayasan lama, Ngui Tjhan Kie, diduga menyerahkan dokumen penting yayasan dan sertifikat tanah kepada seorang berinisial MJ.

"Kami menduga dengan situasi yang penuh tekanan membuat Ketua Yayasan Catur Arya Satyani menandatangani berita acara perubahan kepengurusan yayasan yang pengurusnya mayoritas diduga bukan beragama Buddha," ujarnya.

Persoalan itu kemudian memicu penolakan dari umat Buddha dan Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia (Magabutri) Kabupaten Sambas. Melalui sejumlah rapat bersama Kementerian Agama Kabupaten Sambas, kepengurusan yang dibentuk pada 16 Oktober 2020 disebut telah dibatalkan dan diganti dengan kepengurusan baru yang seluruh pengurusnya beragama Buddha.

Namun, menurut Raka, pihak yang menguasai dokumen yayasan dan aset tidak kunjung menyerahkan kembali akta pendirian, sertifikat tanah, serta dokumen lainnya.

"Karena aset dikuasai pihak lain, umat mengalami kesulitan keuangan untuk kegiatan peribadatan. Semua sangat terbatas," katanya.

Selain jalur perdata, pihaknya juga menempuh upaya hukum pidana terkait dugaan perpanjangan hak pakai yang bukan haknya. Namun, laporan yang disampaikan ke Kejati Kalbar dan Polda Kalbar disebut berjalan lambat.

"Kami sudah berproses hukum di Kejati dan Polda Kalbar, tetapi berjalan sangat lamban dan tidak ada kepastian hukum," tegas Raka.

Raka menjelaskan pihak yayasan kemudian meminta bantuan melalui Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI), organisasi sayap PKB yang dipimpin Pendeta Lorens Manuputty. Aspirasi itu awalnya disampaikan ke Komisi VIII DPR RI sebelum diteruskan ke Komisi III DPR RI karena berkaitan dengan penegakan hukum.

Menanggapi aduan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengaku prihatin atas konflik yang melibatkan rumah ibadah berusia ratusan tahun itu.

"Vihara ini sudah ratusan tahun berdiri. Kami mendengar ada konflik kepemilikan, perkara perdata dan pidana. Perdatanya disebut sudah dimenangkan oleh kepengurusan yang sah dan inkrah, namun pidananya terkait penguasaan lahan masih berjalan," kata Abdullah.

Abdullah mengatakan pihaknya akan mempelajari dokumen-dokumen legal sebelum meminta klarifikasi kepada Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar.

"Kami akan pelajari dokumen-dokumen legalnya. Kalau memang ada pembiaran atau kendala dalam penanganan, kami akan meminta klarifikasi ke mitra kami, Kapolda dan Kajati," ujarnya.

Dia menegaskan persoalan tersebut perlu ditangani serius agar tidak berkembang menjadi konflik bernuansa SARA.

"Yang kami antisipasi adalah jangan sampai konflik ini mengarah ke konflik antaragama. Itu sangat berbahaya," tegasnya.

Menurut Abdullah, Fraksi PKB berencana mengirim surat resmi kepada Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar pekan depan guna meminta penjelasan perkembangan perkara tersebut.

Ia juga tidak menutup kemungkinan persoalan itu dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila belum ditemukan titik terang.

"Kalau memang tidak ada titik temu, ada kemungkinan sampai ke RDP. Semua pihak akan kami hadirkan, termasuk pihak yayasan dan pihak terkait lainnya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Tangis Pedagang Pasar Sambas Medan yang Diminta Kosongkan Lapak"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads