Satgas Serahkan Hasil Investigasi Kasus Deepfake Vulgar Untan ke Rektor

Satgas Serahkan Hasil Investigasi Kasus Deepfake Vulgar Untan ke Rektor

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 25 Mei 2026 14:13 WIB
Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum didampingi Anggota Tim Advokasi dan Hukum PPKPT Safaruddin Harefa memberikan keterangan update kasus dugaan deepfake vulgar.
Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak menyatakan proses penanganan kasus dugaan deepfake vulgar yang melibatkan mahasiswa Program Studi Biologi FMIPA angkatan 2025 telah rampung.

Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum, mengatakan hasil investigasi internal tersebut rencananya akan disampaikan kepada Rektor Untan.

"Alhamdulillah, kita sudah selesaikan semua untuk kasus deepfakenya," kata Emilya kepada detikKalimantan, Senin (25/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Emilya, pihak Satgas saat ini tinggal menyampaikan hasil pendalaman kasus beserta rekomendasi penanganan kepada pimpinan universitas sebelum keputusan lanjutan ditetapkan.

"Kita berencana akan menyampaikan hal ini kepada Rektor siang ini," ujarnya.

Meski demikian, Emilya belum membeberkan isi hasil investigasi maupun rekomendasi sanksi yang akan diberikan terhadap terduga pelaku berinisial RY.

Ia menyebut pihaknya akan memberikan informasi lanjutan setelah penyampaian hasil investigasi kepada rektor selesai dilakukan.

"Nanti setelah kami sampaikan ke beliau (rektor), akan kami kabari (media) ya," lanjutnya.

Kasus dugaan deepfake vulgar ini sebelumnya viral setelah sejumlah korban mengaku foto mereka diedit menjadi konten tidak senonoh menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

Korban disebut berasal dari lingkungan kampus, teman semasa SMA pelaku di Singkawang hingga mahasiswa dari luar Kalbar.

Selama proses penanganan berlangsung, Satgas PPKPT Untan telah memeriksa sejumlah korban dan saksi, melakukan pendalaman terhadap perangkat milik terlapor, hingga membuka kanal pelaporan bagi korban lain yang belum teridentifikasi.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads