2 WNI Calon Admin Judol Kamboja Dicegat di Bandara, Ngaku Mau Liburan

2 WNI Calon Admin Judol Kamboja Dicegat di Bandara, Ngaku Mau Liburan

Mei Amelia R - detikKalimantan
Rabu, 27 Mei 2026 18:00 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Foto: Istimewa
Jakarta -

Petugas menggagalkan keberangkatan dua warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja. Dua calon pekerja migran Indonesia (PMI) wanita tersebut beralasan hendak liburan, tetapi sebenarnya ditawari menjadi admin judi online (judol) di Kamboja.

Dilansir detikNews, kasus ini terungkap setelah adanya informasi keberangkatan dua CPMI ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (17/1) silam. Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengungkapkan dua CPMI tersebut berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara.

AG dan SP diketahui hendak berangkat menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Jakarta ke Kuala Lumpur, kemudian berganti maskapai ke Cambodia Airways dari Kuala Lumpur ke Phnom Penh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama Liburaaaannnnn," jelas Yandri dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2026).

Hasil pemeriksaan, diketahui kedua CPMI itu diberangkatkan secara ilegal, tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Mereka juga tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran, tidak mengikuti pelatihan kerja, pembekalan akhir pemberangkatan maupun perlindungan asuransi.

Keduanya dijanjikan pekerjaan sebagai admin judol dengan penghasilan Rp 10 juta per bulan. Mereka juga diiming-imingi berangkat tanpa biaya sepeser pun. Dari pemeriksaan AG dan SP, polisi juga menemukan sosok pria berinisial RR yang mengatur perjalanan keduanya.

"RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara," lanjutnya.

RR mengaku dimintai bantuan untuk mendampingi kedua CPMI tersebut. Adapun pihak yang meminta bantuannya berinisial F.

"RR mengaku menerima imbalan Rp500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara," kata Yandri.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paspor milik CPMI dan boarding pass penerbangan menuju Kuala Lumpur dan Phnom Penh. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar," tutupnya.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads