Setidaknya 7 kasus tambang ilegal di berbagai daerah tengah diusut Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Potensi kerugian dari semua kasus ini mencapai Rp 857,55 miliar.
Dilansir detikFinance, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan aktivitas tambang ilegal itu tersebar beberapa wilayah. Mulai dari Kalimantan, Sumatera, Jawa, dan Kepulauan Maluku.
Menurut Dwi, ada dua aktivitas pertambangan yang dikategorikan sebagai tambang ilegal. Pertama, aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Kedua, aktivitas tambang di luar wilayah IUP yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal," ujar Dwi dalam unggahan Instagram @bakom.ri, Kamis (28/5/2026).
Ia menambahkan pihak Gakum ESDM akan melakukan tindakan tegas demi menyelamatkan kekayaan alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan yakni dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung itu melibatkan pengusaha tambang kawakan di Kalbar, Sudianto alias Aseng.
Informasi dihimpun detikKalimantan, Aseng ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memperoleh IUP, tetapi melakukan penambangan di luar wilayah berizin tersebut. Selain Aseng, ada 4 orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni YA (Komisaris PT QSS), IA (konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU), HSFD (analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM), dan AP (Direktur PT QSS).
Baca selengkapnya di detikFinance.
(des/des)