Dua perempuan asal Deli Serdang, Sumatera Utara nyaris jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perjodohan internasional di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Kedua korban diiming-imingi mahar puluhan juta rupiah dan kehidupan mewah agar bersedia menikah dengan pria asal China.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Pontianak telah menetapkan seorang perempuan berinisial ER alias Erna (48) sebagai tersangka. Ia diduga merekrut para korban masing-masing berinisial DN (25) dan AR (15) untuk diberangkatkan ke Provinsi Hunan, China.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ER menjanjikan kehidupan lebih baik kepada para korban apabila bersedia menikah dengan warga negara asing di China. Selain itu, korban juga dijanjikan mahar sebesar Rp 40 juta," kata Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto, Jumat (29/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dari janji tersebut tersangka baru memberikan uang Rp 5 juta kepada masing-masing korban. Setelah menerima uang itu, korban diminta menandatangani surat perjanjian.
Dalam surat tersebut, korban diwajibkan mengganti biaya hingga Rp 20 juta apabila membatalkan keberangkatan ke China.
"Modus ini berkedok perjodohan internasional, padahal praktiknya mengarah pada tindak pidana perdagangan orang," tegas Endang.
Polisi juga mengungkap tersangka diduga memperoleh keuntungan Rp 10 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan dan dinikahkan dengan pria di China.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor korban, handphone, surat izin orang tua, kartu keluarga hingga akta kelahiran korban.
Endang menerangkan, kasus ini terungkap setelah personel Polsek Pontianak Timur menerima informasi adanya perempuan yang akan diberangkatkan ke China melalui praktik pernikahan pesanan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah di Jalan H Kadir Komplek Mega Mansion Nomor R37, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, yang diduga menjadi tempat penampungan korban pada Senin (25/5) lalu.
"Dari hasil penyelidikan itu, anggota berhasil mengamankan tiga perempuan di lokasi. Dua di antaranya merupakan korban, sedangkan satu perempuan berinisial ER telah kami ditetapkan sebagai tersangka," kata Endang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 junto Pasal 6 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 455 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
(bai/bai)