Setahun yang lalu, seorang warga di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), kehilangan uang tunai dan telepon genggam senilai Rp18 juta. Kini terungkap ternyata pelakunya ialah teman dekat korban yang sering berkunjung ke rumahnya.
Pelaku berinisial MN diduga melakukan pencurian saat korban tertidur di baraknya Jalan Ahmad Wongso Gang Sangalang, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, pada 23 April 2025 dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MN dan korban telah saling mengenal sejak tahun 2020. Keduanya cukup akrab sehingga tersangka leluasa keluar masuk dan berkunjung ke tempat tinggal korban untuk mengobrol maupun membahas pekerjaan.
Pada malam kejadian, MN datang seorang diri dan mendapati pintu kamar kos korban terbuka sebagian. Setelah beberapa kali memanggil namun tidak mendapat jawaban, ia masuk ke dalam rumah dan menemukan korban sedang tertidur pulas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping korban, tersangka melihat tas selempang yang berisi uang tunai serta sebuah handphone Samsung Galaxy A15 yang sedang diisi daya. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kedua barang tersebut," ujar Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa saat ekspose sejumlah kasus di Mapolres Kobar, Sabtu 30 Mei 2026.
Usai beraksi, MN menyembunyikan barang curian di rumahnya. Keesokan harinya, uang tunai diambil dan digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, sementara tas selempang dibuang. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga melepas kartu SIM dan mereset handphone ke pengaturan pabrik sebelum akhirnya digunakan sendiri.
Ironisnya, setelah melakukan pencurian, pelaku masih tetap menjalin hubungan baik dengan korban dan beberapa kali berkunjung ke rumah korban sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
"Kasus yang sempat menjadi misteri selama setahun itu akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Arut Selatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A15 warna Blue Black beserta kotaknya yang sesuai dengan identitas barang milik korban pada pertengahan Mei 2026," ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Kini MN ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(aau/aau)
